Medianusantara.site, SEMARANG — Polda Jawa Tengah (Jateng) menggeledah dua lokasi yang mengatasnamakan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Selasa (27/10/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Polisi menyasar dua lokasi itu karena disinyalir menjadi tempat persembunyian seorang tersangka berinisial I yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Namun, saat penggeledahan dilakukan, polisi tidak menemukan buronan tersebut.
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, menjelaskan penyidikan kasus pembakaran warung tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial AS. Dari pengembangan terhadap tersangka itu, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan I.
“Berawal dari satu tersangka yang merupakan eks napi terorisme, kami kembangkan, ada nama lain inisial I yang saat ini DPO,” terang Roy saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026).
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada dua lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian I. Lokasi pertama berada di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Lokasi kedua berada di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.
Ponpes Tak Terdaftar di Kemenag
Menurut Roy, kedua lokasi tersebut mengatasnamakan ponpes, tetapi tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Polisi melakukan penggeledahan dengan izin pengadilan.
Di lokasi pertama, polisi tidak menemukan I. Namun, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pedang, busur panah, handphone, dan kotak infak.
“Mengatasnamakan Ponpes, tetapi tak terdaftar di Kemenag [Kementerian Agama]. Saat digeledah, ada beberapa kelompok perempuan dewasa dan di bawah umur berpakaian cadar,” ungkapnya.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke lokasi kedua di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Karanganyar. Di tempat tersebut, I juga tidak ditemukan. Petugas kembali menyita sejumlah barang bukti, antara lain celurit, parang, sangkur, pisau, busur panah, botol spektrum, asam kuat, kapas, drone, kamera CCTV, HT mini, gergaji, tang, kunci inggris, cangkul kecil, kabel ties, kotak kecil berisi amunisi bergambar tauhid, serta 10 buku literatur keagamaan.
Selain menggeledah dua lokasi tersebut, polisi memeriksa 19 anak di bawah umur yang berada di kedua tempat itu. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
“Pemeriksaan didampingi UPTD PPA [Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak]. Setelah diperiksa, kami kembalikan ke orangtua walinya, tidak ke tempat itu lagi. Karena dua tempat itu hanya namakan ponpes, tapi tak terdaftar,” ucap Roy.
Polda Jateng belum menyimpulkan apakah kedua lokasi tersebut memiliki kaitan dengan jaringan terorisme ataupun menjadi tempat persiapan aksi tertentu. Polisi masih mendalami temuan barang bukti dan memburu I.
“Saya hanya bisa katakan yang berdasarkan fakta yuridis, temuan barang bukti dan lainnya, masih dalam pengembangan, termasuk DPO,” tegasnya.
Pemprov Jateng Telusuri Legalitas Ponpes
Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin, turut menyoroti penggeledahan dua lokasi tersebut. Dia mengatakan telah menelusuri penggunaan nama Hamalatul Qur’an yang dikaitkan dengan tempat di Sukoharjo dan Karanganyar.
Menurut Gus Yasin, Hamalatul Qur’an yang menjadi pusat lembaga tersebut berada di Jombang. Berdasarkan penelusurannya dengan bertanya kepada kiai dan pengasuh di Jombang, kedua lokasi di Jateng itu tidak memiliki kaitan dengan lembaga tersebut. Lambang yang digunakan juga berbeda.
“Hamalatul Qur’an pusatnya di Jombang. Setelah saya telusuri dan tanya kiai maupun pengasuh, ternyata [Sukoharjo dan Karanganyar] tidak ada kaitannya dengan Jombang, lambangnya juga beda,” kata Gus Yasin di Mapolda Jateng, Jumat.
Penelusuran juga menemukan tulisan RTQ (Rumah Tahfizh Al-Qur’an) dalam kop surat salah satu lembaga tersebut. Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan Kemenag untuk menindaklanjuti persoalan perizinan.
“Banyak yang belum berizin RTQ. Kami akan koordinasi dengan Kemenag bahwa harus ditertibkan. Karena pembelajaran mengajak masyarakat di situ bagaimana, belum tahu,” tegasnya.
Gus Yasin juga menaruh perhatian terhadap anak-anak di bawah umur yang ditemukan di lokasi tersebut. Menurut dia, mereka perlu mendapatkan pendampingan untuk memastikan keberlanjutan pendidikan sekaligus pemulihan kondisi psikologis.
“Di sana ada anak kecil yang perlu didampingi biar ada keberlanjutan pendidikan. Traumanya juga perlu didampingi,” ujarnya.

Leave a Reply