Medianusantara.site, MAGETAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2021–2023. Dalam proses penyelidikan tersebut, penyelidik telah memanggil sekitar 100 orang guna pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan data.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengatakan pemanggilan saksi telah dilakukan sejak bulan November 2025. Para pihak yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari mantan anggota DPRD Magetan periode 2019–2024, tenaga ahli dewan, hingga pengurus kelompok masyarakat (pokmas).
“Sudah sekitar 100 orang yang kami mintai keterangan dari berbagai unsur, termasuk pokmas dan tenaga ahli dewan,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Andy menjelaskan, anggaran Pokir DPRD Magetan setiap tahun mencapai sekitar Rp60 miliar hingga Rp70 miliar. Dari jumlah tersebut, dana disalurkan kepada kelompok masyarakat untuk berbagai program kegiatan di daerah pemilihan anggota dewan.
Meski demikian, Kejari Magetan hingga kini belum dapat memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan penyelewengan tersebut. Hal itu karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Kerugian negara biasanya dihitung saat perkara sudah masuk tahap penyidikan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, juga pihak yang akan kami panggil akan terus bertambah,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman memastikan korps Adhyaksa yang dipimpinnya akan mengusut perkara yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat.
Ia menjelaskan, hal itu sesuai dengan arahan jaksa agung ST. Burhanudin yang memerintahkan jaksa yang bertugas di daerah untuk memprioritaskan perkara yang merugikan masyarakat secara langsung.
“Kita inventarisir perkara-perkara yang ada, mana yang berdampak langsung kepada masyarakat akan kita prioritaskan untuk diusut dan meja hijaukan,” pungkasnya.
Leave a Reply