Pemerintah Terbitkan Pedoman Implementasi KLBI 2025

Pemerintah Terbitkan Pedoman Implementasi KLBI 2025
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, saat peresmian Wisma Danantara, Senin (30/6/2025). (Istimewa/BPMI Setpres/Kris)

Medianusantara.site, JAKARTA – Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pedoman implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 2025 dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) secara resmi telah diterbitkan pemerintah.

Kesepakatan lintas sektoral tersebut ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.

SEB ini ditujukan sebagai panduan komprehensif bagi seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Otorita Ibu Kota Nusantara, kawasan ekonomi khusus, notaris, hingga bermacam pemangku kepentingan lainnya.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani meyakini bahwa KBLI 2025 akan memastikan sistem perizinan berjalan lebih akurat, terintegrasi, dan responsif terhadap dinamika sektor usaha saat ini.

“Dengan klasifikasi yang lebih mutakhir, pelaku usaha akan memperoleh kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan,” ujar Rosan dalam keterangannya, dikutip Minggu (29/3/2026).

Pemutakhiran sistem ini diyakini semakin mendesak untuk menopang aktivitas di dunia usaha. Saat ini, BKPM mencatat sistem Online Single Submission (OSS) telah menerbitkan lebih dari 15,7 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).

Rosan pun mengimbau seluruh instansi pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah untuk secara konsisten mengadopsi KBLI 2025 ini.

“Sinergi ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing Indonesia,” kata pria yang juga menjabat sebagai CEO Danantara itu.

Lebih lanjut, demi memitigasi gangguan layanan selama masa transisi, SEB tersebut menetapkan lima poin utama sebagai pedoman implementasi.

Pertama, status perizinan eksisting. Seluruh dokumen baik Persyaratan Dasar (PD), Perizinan Berusaha (PB), maupun Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang telah terbit, terverifikasi, atau disetujui sebelum implementasi KBLI 2025 dinyatakan tetap berlaku secara sah.

Kedua, penyesuaian data pada Sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Pelaku usaha diwajibkan melakukan penyesuaian KBLI 2025 dalam Anggaran Dasar apabila terdapat aksi korporasi yang mengubah maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kendati demikian, jika perubahan tersebut murni hanya berupa penyesuaian kode numerik tanpa mengubah substansi kegiatan usaha maka sistem OSS dan Ditjen AHU akan melakukan sinkronisasi secara otomatis.

Ketiga, penyesuaian sistem antarinstansi. Seluruh instansi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan otorita kawasan diwajibkan menyelaraskan sistem layanannya untuk mendukung implementasi KBLI 2025 secara terintegrasi.

Keempat, sinkronisasi data dan regulasi. Pemutakhiran ini diharapkan dapat mengorkestrasi keselarasan data usaha antarinstansi guna menopang perumusan kebijakan yang lebih presisi dan berbasis data.

Kelima, jaminan kepastian bagi pelaku usaha. Selama masa transisi berlangsung, pemerintah menjamin bahwa pelaku usaha akan tetap mendapatkan layanan perizinan secara optimal tanpa adanya gangguan terhadap proses yang tengah berjalan.

Adapun, implementasi KBLI 2025 ini merupakan turunan langsung dari Peraturan BPS No. 7/2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang secara resmi mencabut keberlakuan Peraturan BPS No. 2/2020 tentang KBLI 2020.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan Main Implementasi KBLI 2025

Tags:

Leave a Reply