Medianusantara.site, SUKOHARJO — Seratusan warga Dusun Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, berencana melakukan aksi unjuk rasa pada Sabtu (16/5/2026) sore. Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mencabut izin usaha warung makan Mie dan Babi Tepi Sawah karena dinilai menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan warga setempat.
Ketua RW 10 Desa Parangjoro, Bandowi, mengatakan aksi unjuk rasa merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dalam menyampaikan aspirasi warga Dusun Sudimoro atas keberadaan warung makan Mie dan Babi Tepi Sawah.
“Warga sepakat menolak kuliner olahan daging babi. Jadi bukan saya pribadi, melainkan warga. Nanti tidak hanya bapak-bapak yang turun ke jalan, melainkan juga anggota PKK dan ibu-ibu Dusun Sudimoro, Parangjoro. Jumlah peserta aksi kurang lebih 165 orang,” kata dia saat ditemui di Pendapa Kantor Camat Grogol, Jumat (15/5/2026).
Bandowi menyampaikan warga setempat menuntut Pemkab Sukoharjo mencabut izin usaha warung makan Mie dan Babi Tepi Sawah. Keberadaan warung makan olahan daging babi itu dinilai menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi warga setempat. Selain itu, izin usaha warung makan tersebut disebut terbit tanpa melibatkan persetujuan warga.
Selain itu, keberadaan warung makan tersebut dikhawatirkan berdampak pada aspek sosial dan kerukunan warga setempat.
“Mayoritas warga di Desa Parangjoro merupakan umat Muslim. Jadi wilayah desa kami cukup agamis. Dalam satu wilayah rukun warga [RW], ada lima masjid. Keberadaan warung makan olahan daging babi menimbulkan keresahan warga setempat,” papar dia.
Bandowi menyebut lokasi warung makan olahan daging babi itu sebelumnya merupakan usaha kolam pemancingan ikan. Usaha tersebut berjalan selama kurang lebih lima tahun dan warga setempat tidak mempermasalahkannya.
Namun, usaha kolam pemancingan ikan itu kemudian berubah menjadi warung makan olahan daging babi.
“Kami menjamin aksi unjuk rasa berjalan aman dan tertib. Ini aspirasi murni dari warga setempat. Harapan kami, pemilik warung makan mengganti olahan daging babi dengan menu halal,” ujar dia.
Penasihat hukum pemilik warung makan Mie dan Babi Tepi Sawah, Cucuk Kustiawan, mengatakan kabar rencana aksi unjuk rasa warga yang menuntut pencabutan izin usaha warung makan itu sudah tersebar di media sosial.
Cucuk memastikan kliennya telah mengantongi izin usaha yang diurus melalui Online Single Submission (OSS). Selain itu, kliennya juga telah memasang label kuliner nonhalal sebagai penjelasan kepada konsumen.
“Saya bakal berkoordinasi lagi dengan klien terkait aspirasi warga setempat, termasuk wacana zonasi kuliner nonhalal di kawasan tertentu,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo, Djoko Poernomo, mengatakan pengurusan izin melalui sistem OSS dilakukan pelaku usaha secara mandiri. Izin diterbitkan secara otomatis melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Pria yang akrab disapa Ipung itu mengatakan pihaknya akan mencari solusi terbaik bagi pemilik warung makan dan warga setempat.
“Kami akan berkirim surat ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal [BKPM] untuk mencari jalan keluarnya. Saya minta kedua pihak menjaga kondusivitas dan cooling down,” papar dia.

Leave a Reply