Jebres hingga Pajang, Cek Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Solo Mei 2026

Jebres hingga Pajang, Cek Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Solo Mei 2026
Bus SIM Keliling dari Satlantas Polresta Solo yang akan beroperasi kembali mulai Senin (25/8/2025). (Istimewa/Polresta Solo)

Medianusantara.site, SOLO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo membuka layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling yang hadir di sekitar enam lokasi strategis secara bergiliran sesuai jadwal dalam sepekan. Layanan ini untuk memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan SIM. 

Kasubnit Rigident Satlantas Polresta Solo, Ipda Tri Hindro Winarso, menyampaikan layanan SIM Keliling tersedia dalam satu unit bus yang telah dimodifikasi dengan perlengkapan pelayanan agar masyarakat lebih mudah dan cepat dalam mengakses.

SIM Keliling itu bakal melayani pengurusan perpanjangan SIM A dan SIM C. Bagi masyarakat yang perlu memperpanjang masa aktif SIM, tidak perlu lagi mengurus ke Satpas Mapolresta Solo, karena bisa langsung menuju ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwal.

Adapun jadwal dan lokasi SIM Keliling yakni pada hari kerja atau Senin-Sabtu pukul 08.00 WIB-12.00 WIB. Berikut jadwal dan enam lokasinya:

  • Senin: Kantor Kecamatan Jebres.
  • Selasa: Kawasan Pura Mangkunegaran atau kawasan Kantor MTA Solo, Jl Ronggowarsito, Keprabon, Banjarsari.
  • Rabu: Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Jebres.
  • Kamis: Pusat Oleh-oleh Jongke, Jl Radjiman, Sondakan, Laweyan.
  • Jumat: Solo Square Mall, Jl Slamet Riyadi, Pajang, Laweyan.
  • Sabtu: Balai Kota Solo, Jl Jenderal Sudirman, Kampung Baru, Pasar Kliwon.

Layanan SIM Keliling buka saat hari kerja. Saat hari libur nasional, SIM Keliling juga akan libur. Dalam layanan SIM Keliling, telah disediakan psikolog dan dokter, sehingga masyarakat bisa melakukan pemeriksaan psikologi dan kesehatan langsung di lokasi SIM Keliling.

Adapun berkas-berkas yang perlu disiapkan jika masyarakat hendak memanfaatkan layanan tersebut di antaranya SIM sebelumnya yang masih aktif dan mendekati masa kedaluwarsa, fotokopi KTP dan kartu BPJS.

Untuk biaya yang dibutuhkan, bagi masyarakat yang memperpanjang SIM A biasanya Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Sementara untuk pemeriksaan psikologi Rp120.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp70.000.

Prosedurnya, masyarakat bisa mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal dengan membawa berkas yang telah disebutkan. Tiba di lokasi bisa langsung mengambil nomor antrean dan akan diberi formulir yang berisi data diri untuk diisi. Selanjutnya akan diarahkan untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Jika rangkaian tersebut selesai tanpa kendala, masyarakat yang mengurus perpanjangan SIM bisa langsung foto diri dan sidik jari langsung di lokasi, sehingga menunggu SIM untuk selesai dicetak di lokasi itu juga.

Tidak ada batas kuota pencetakan SIM dalam layanan ini, hanya menyesuaikan jam kerja SIM Keliling. “Selama SIM Keliling masih buka, yaitu mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB, akan terus melayani siapa pun yang datang untuk perpanjangan SIM,” tandasnya.

Leave a Reply