Medianusantara.site, SOLO — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Solo melakukan kajian atas Surat Wali Kota Solo Nomor: B/000.2.3.2/1148 tentang Permohonan Persetujuan Pelepasan Tanah Hak Pakai (HP) Nomor 00022 Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, di Ruang Banggar DPRD Solo.
Rapat digelar pada Selasa (19/5/2026) sore dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Solo, Muhammad Nafi’ Asrori, untuk mengkaji surat tertanggal tertanggal 11 Mei 2026 itu. Hadir dalam rapat itu Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Murtono, perwakilan BPKAD, Bappeda, DKK, DPU, Bidang Aset BPKAD, dan Bagian Hukum.
Saat berbincang dengan wartawan, Muhammad Nafi’ Asrori, menjelaskan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Wali Kota Solo terkait permohonan persetujuan DPRD terhadap pelepasan aset daerah. “Rapat Bapemperda hari ini menyikapi surat dari Wali Kota Solo terkait permohonan persetujuan DPRD untuk pelepasan aset,” ujar dia.
Nafi’ menjelaskan pembahasan pelepasan aset merupakan tindak lanjut atas permohonan hibah lahan yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) kepada Pemkot Solo. Lahan tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa di Jateng.
Sesuai mekanisme yang ada, setiap permohonan pelepasan aset daerah harus melalui proses kajian awal di Bapemperda sebelum disampaikan kepada pimpinan DPRD sebagai bahan rekomendasi untuk pembahasan lebih lanjut, baik melalui alat kelengkapan khusus maupun panitia khusus (Pansus).
Tapi dalam rapat kajian tersebut Bapemperda belum mengambil keputusan akhir. Hal itu dilakukan sebagai bentuk sikap berhati-hati dalam pelepasan aset tanah milik pemerintah daerah.
“Berdasarkan asas kehati-hatian, ada beberapa norma dalam regulasi yang perlu kami konsultasikan terlebih dahulu agar rekomendasi yang nanti disampaikan benar-benar sesuai ketentuan hukum,” kata Nafi’.
Kepastian Hukum
Ia menyebutkan salah satu poin yang akan dikonsultasikan adalah terkait mekanisme persetujuan pelepasan aset sebagaimana diatur dalam Permendagri 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 331 ayat (1) dan ayat (2). Dalam aturan itu disebutkan pelepasan aset dapat dilakukan melalui persetujuan DPRD maupun tanpa persetujuan DPRD dengan syarat tertentu.
“Dari dua norma itu, forum kajian Bapemperda ingin mendapatkan kepastian hukum, sehingga kami akan melakukan konsultasi terlebih dahulu. Karena itu hari ini kami belum bisa memberikan rekomendasi akhir kepada pimpinan DPRD,” jelas dia.
Selain itu, Bapemperda juga menyoroti ketentuan dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 68 terkait syarat hibah barang milik daerah, yakni aset yang dihibahkan tidak lagi diperlukan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Menurut Nafi’, berdasarkan pemaparan Sekda Solo, lahan yang direncanakan untuk dihibahkan sebenarnya masih sesuai dengan kebutuhan tata ruang dan pelayanan kesehatan daerah. Bahkan keberadaan rumah sakit tersebut dinilai selaras dengan RPJMD Kota Solo yang masih membutuhkan tambahan fasilitas layanan kesehatan.
“Secara kebutuhan sebenarnya lahan itu masih dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan. Namun karena keterbatasan anggaran daerah dan adanya permohonan dari Kejaksaan yang seluruh pembangunannya akan dibiayai APBN, maka hal ini perlu dikonsultasikan lebih lanjut agar sesuai regulasi,” ungkapnya.
Ia menegaskan dua poin tersebut akan menjadi bahan konsultasi Bapemperda ke pemerintah pusat sebelum nantinya disusun rekomendasi akhir yang akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Solo.

Leave a Reply