Medianusantara.site, SOLO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo mengungkap 43 kasus narkotika dan menangkap 55 orang tersangka selama kurun waktu lima bulan terakhir, sejak Januari hingga Mei 2026.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menyampaikan 43 kasus yang diungkap tersebut terdiri dari 42 laporan polisi di dalam kota dan satu laporan dari Polda Jawa Tengah. Dari total 55 tersangka yang ditangkap, sebanyak 32 orang merupakan pengedar, 15 orang pengguna, dan 10 orang di antaranya residivis kasus narkoba.
“Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.207,55 gram, tiga batang pohon ganja, 14 butir ekstasi seberat 9,52 gram, serta 83 butir psikotropika,” kata AKBP Sigit saat konferensi pers ungkap kasus narkoba di Mapolresta Solo, Kamis (21/5/2025).
Dalam periode tersebut, Polresta Solo mencatat ada dua kasus menonjol yang diungkap pada hari yang sama, yakni Senin (18/5/2026). Kedua kasus psikotropika ini terjadi di area toilet umum Matahari Singosaren Plaza, Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan, Kota Solo.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial Y yang ditangkap pukul 14.50 WIB. Petugas menyita barang bukti 25 butir pil Alprazolam yang terdiri atas sembilan butir Mersi Atarax Alprazolam, 15 butir Mersi Alprazolam, dan 1 butir Opizolam Alprazolam. Tersangka Y diduga kuat berperan sebagai perantara dan dijerat Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sistem Tempel
Sementara itu, kasus kedua dengan tersangka berinisial MLH diungkap pada pukul 16.30 WIB di lokasi yang sama. Dari tangan MLH, polisi menyita barang bukti sebanyak 58 butir pil Alprazolam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MLH diketahui berstatus sebagai pengguna.
Sementara itu, kasus kedua dengan tersangka berinisial MLH diungkap pada pukul 16.30 WIB di lokasi yang sama. Dari tangan MLH, polisi menyita barang bukti sebanyak 58 butir pil Alprazolam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MLH diketahui berstatus sebagai pengguna.
Mengenai modus operandi, AKBP Sigit mengungkapkan para pelaku kerap menggunakan metode “sistem tempel” untuk mengelabui petugas. Mereka sengaja menghindari pertemuan tatap muka secara langsung saat bertransaksi barang haram tersebut.
“Para pelaku meletakkan narkoba di suatu lokasi tersembunyi, memberi tanda, kemudian mengirimkan pesan share location (shareloc) melalui aplikasi WhatsApp kepada pembeli,” kata Wakapolresta Solo.
Polresta Solo mengajak masyarakat untuk bersama-sama dalam pemberantasan narkoba. “Kami meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Leave a Reply