KPK Usut Kasus Pengadaan di 2 BUMN, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun

KPK Usut Kasus Pengadaan di 2 BUMN, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun
ilustrasi KPK (detik)

Medianusantara.site, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan PT Telkom Indonesia (Persero). Dalam kasus korupsi ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp2 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kasus korupsi yang ditangani ini berkaitan dengan pengadaan notifikasi perbankan melalui layanan pesan singkat (SMS) dan aplikasi perpesanan instan WhatsApp (WA).

“Notifikasi via SMS dan WhatsApp,” ujar dia, Jumat (5/6/2026).

Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjelaskan lebih lanjut terkait pengumuman penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atau tanpa tersangka, di BRI dan Telkom.

Pada pernyataan sebelumnya, Budi hanya mengatakan KPK per Jumat (5/6/2026) telah menerbitkan sprindik umum terkait pengadaan notifikasi di BRI dan Telkom.

“Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir Rp2 triliun,” kata Budi yang dikutip dari Antara.

Kendati demikian, Budi mengatakan KPK belum menetapkan satu pun tersangka atas dugaan tersebut.

Ia menjelaskan KPK terlebih dahulu memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Jumat (5/6/2026). Dengan demikian, belum ada penetapan tersangka.

Sementara itu, ketika ditanya apakah penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang pernah ditangani KPK di BRI atau Telkom, dia menegaskan bahwa dugaan korupsi yang diusut tersebut tidak berkaitan dengan kasus lama.

“Baru,” katanya singkat.

Adapun saat ini KPK juga sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di BRI. KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 26 Juni 2025.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1Juli 2025.

KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI yang sedang menjabat Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Leave a Reply