Medianusantara.site, SOLO — Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Solo menyayangkan keputusan Wali Kota Solo, Respati Ardi, menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Fraksi PDIP menilai regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat peran pemerintah dalam pembinaan generasi muda.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno, mengatakan penyusunan Propemperda telah melalui proses panjang sejak 2025. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Bagian Hukum Pemkot Solo, telah menggelar sejumlah rapat untuk menyusun daftar prioritas Raperda.
“Pada saat rapat kerja itu pihak eksekutif merencanakan dan mengusulkan Raperda untuk masuk Propemperda. Begitu juga pihak legislatif mengusulkan Raperda inisiatifnya. Dibutuhkan rapat berkali-kali untuk membahas hal itu,” kata Sukasno kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Menurut dia, seluruh usulan yang telah disepakati kemudian dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
“Setelah ada kesamaan kemudian dibawa ke rapat paripurna yang agendanya persetujuan antara DPRD dan Wali Kota melakukan tanda tangan sebagai rencana Propemperda tahun anggaran 2026,” ujarnya.
Sukasno mengakui kepala daerah memiliki kewenangan menarik Raperda sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Meski demikian, ia mempertanyakan alasan penarikan Raperda Kepemudaan setelah sebelumnya telah disetujui untuk masuk Propemperda.
“Pertanyaannya, sebelum masuk ke DPRD, semua Raperda luncuran dari eksekutif sudah ditandatangani oleh Wali Kota. Logikanya Mas Wali Kota sudah paham tentang Raperda tersebut. Kan sudah ada naskah akademis, draf Raperda, dan lain-lain,” katanya.
Menurut Sukasno, apabila terdapat substansi yang dinilai perlu diperbaiki, hal itu seharusnya dapat dibahas saat pembahasan di Panitia Khusus (Pansus), bukan dengan menarik Raperda dari Propemperda.
“Apakah ingin ada kerja sama antar-pemuda dengan daerah atau negara lain, atau membuat ribuan anak muda siap masuk dunia kerja, melatih anak muda menjadi konten kreator, atau mewajibkan anak muda bisa menari Jawa, semua itu bisa dibahas saat pembahasan Pansus. Raperda tidak harus ditarik,” ujarnya.
Ia juga menilai penarikan Raperda setelah melalui proses penyusunan yang panjang berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.
“Kalau seperti ini bisa dikategorikan pemborosan. Untuk membuat satu Raperda anggarannya bisa ratusan juta rupiah, dimulai dari pengumpulan masalah, forum group discussion berkali-kali, hingga pendampingan akademisi,” katanya.
Pengembangan Potensi Pemuda di Solo
Sukasno menegaskan Raperda Kepemudaan sangat dibutuhkan untuk memperkuat perhatian pemerintah terhadap pengembangan generasi muda di Kota Solo, termasuk melalui dukungan anggaran bagi kegiatan kepemudaan.
Menurutnya, selama ini alokasi anggaran untuk pembinaan pemuda, seperti kegiatan karang taruna di tingkat kelurahan dan kecamatan, masih relatif terbatas.
“Kami Fraksi PDI Perjuangan sangat konsen terhadap anak-anak muda untuk berkiprah dalam semua kegiatan. Bapemperda dan Bagian Hukum Pemkot telah rapat menyikapi penarikan Raperda Kepemudaan. Walau hampir semua anggota Bapemperda dan Komisi IV meminta supaya dipikirkan kembali dan tidak ditarik, tetapi Bagian Hukum tetap sesuai instruksi Mas Wali Kota,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Fraksi PDIP menyatakan akan mengusulkan Raperda Kepemudaan sebagai Raperda inisiatif DPRD Solo.
“Walau kami sangat menyayangkan, kami menghormati keputusan itu. Maka kami Fraksi PDI Perjuangan akan mengusulkan Raperda Kepemudaan menjadi Raperda inisiatif DPRD. Hal ini didasari bahwa kita harus maksimal menaruh perhatian terhadap anak-anak muda di kota ini,” pungkasnya.

Leave a Reply