Bupati Sukoharjo Diduga Peras BPKAD Lewat Skema Upah Pungut hingga Rp2,93 M

Bupati Sukoharjo Diduga Peras BPKAD Lewat Skema Upah Pungut hingga Rp2,93 M
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sukoharjo dalam kasus dugaan pemerasan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Istimewa/Tangkapan Layar)

Medianusantara.site, SUKOHARJO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terhadap jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo.

Penyidik menduga surat keputusan (SK) bupati mengenai pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah dijadikan dasar untuk menarik setoran dari para pegawai.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan praktik tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2026. Dalam kurun waktu itu, Etik diduga menerima setoran yang bersumber dari upah pungut dengan nilai mencapai sekitar Rp2,93 miliar.

“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Asep menjelaskan perkara ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan.

Dalam penyelidikan itu, KPK menemukan Etik menerbitkan SK Bupati tentang penerima dan besaran insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Menurut penyidik, kedua SK tersebut diduga dimanfaatkan sebagai sarana untuk meminta setoran dari para penerima insentif.

Etik kemudian diduga memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.

KPK juga menduga praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya. Dalam konferensi pers, Asep menyebut penyidik menemukan sejumlah ucapan yang diduga menjadi kode untuk meminta setoran, seperti “tambahan upah pungut kae ono tho?”, “kowe mrene kan ora bayar”, dan “padakno karo bapak”.

Menurut Asep, frasa “padakno karo bapak” merujuk pada besaran setoran yang diminta agar sama seperti pada masa bupati sebelumnya. Penyidik juga mengungkap adanya perintah lain berbunyi “wes dilantik ojo mendeleng wae” yang dimaknai sebagai instruksi agar jajaran BPKAD memberikan setoran kepada kepala daerah saat itu.

Dalam praktiknya, Richard diduga mengoordinasikan pemotongan upah pungut dari pejabat eselon III di lingkungan BPKAD. Dana yang terkumpul kemudian diserahkan kepada Sekretaris BPKAD, Nardi, sebelum akhirnya disampaikan kepada Etik Suryani.

Atas perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih hingga 29 Juli 2026.

Leave a Reply