Medianusantara.site, SOLO — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono, menanggapi sorotan sejumlah anggota DPRD Solo mengenai belum direalisasikannya dana pembangunan kelurahan (DPK) tahun 2026 yang bersumber dari APBD Solo 2026.
Budi mengatakan hal itu dikarenakan adanya pergantian Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo. Perwali baru yang diajukan Pemkot Solo pada Maret 2026 sampai saat ini masih dalam proses harmonisasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).
“Terkait DPK tahun 2026 ada beberapa hal yang harus disesuaikan, sehingga Perwali DPK yang lama diubah. Kami mengajukan Perwali baru untuk pengaturan DPK. Tetapi karena proses Perwali itu harus melalui harmonisasi di Pemprov di mana proses harmonisasi ini masih dilakukan,” ujar dia saat Rapat Paripurna DPRD Solo, Rabu (15/7/2026).
Budi menjelaskan Pemkot Solo sebenarnya sudah mengajukan Perwali baru pengaturan DPK pada Maret 2026. “Perwali sudah kami ajukan Maret 2026. Setelah itu ada fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi sebulan yang lalu, dan sampai sekarang belum turun,” kata dia.
Budi mengatakan Pemkot Solo sebenarnya menargetkan proses Perwali bisa selesai akhir Mei 2026. Sehingga bulan Juni 2026 sudah bisa diimplementasikan. Tapi dikarenakan prosesnya belum selesai, Pemkot Solo sedang berkomunikasi dengan Pemprov Jateng.
“Sebenarnya pada saat awal dulu kami merencanakan proses ini bisa selesai semua pada akhir Mei, sehingga Juni bisa kami implementasikan. Tapi karena proses di provinsi belum selesai, kami sedang berusaha mengomunikasikan dengan provinsi agar proses fasilitasi dari provinsi bisa segera selesai Juli ini,” ungkap dia.
Dasar Hukum
Budi menargetkan Agustus 2026 DPK sudah bisa direalisasikan. “Semoga nanti Agustus Perwali itu bisa diterapkan, dan bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan DPK 2026,” urai dia.
Sebelumnya, trio politikus senior PDI Perjuangan (PDIP) menghujani Rapat Paripurna DPRD Solo dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Solo tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2027 dengan interupsi, Rabu (15/7/2026).
Mereka yaitu Honda Hendarto, Suharsono, dan YF Sukasno. Pantauan Espos, ada beberapa hal yang mereka sampaikan melalui interupsi tersebut. Salah satunya mengenai dana alokasi umum (DAU) kelurahan senilai lebih kurang Rp10 miliar dan hibah dana pembangunan kelurahan (DPK) senilai Rp10 miliar, yang kegiatannya belum berjalan sama sekali.
“Semester pertama sudah lewat, sekarang sudah Juli 2026. Tapi program DAU kelurahan, program hibah DPK, yang itu bersentuhan langsung dengan masyarakat terbawah, dalam hal ini lembaga LPMK dan RT, RW, belum ada realisasi sama sekali. Bagaimana perputaran ekonomi mau baik di Solo?” ungkap Honda.
Dia mengingatkan DAU kelurahan dan hibah DPK berasal dari masyarakat yang dipungut melalui pajak dan retribusi. “Itu duitnya masyarakat yang dihimpun melalui retribusi dan pajak, yang seharusnya segera direalisasikan untuk kepentingan masyarakat. Tapi sampai saat ini, tidak ada realisasi sama sekali. Ini sangat memprihatinkan bagi saya,” kata dia.

Leave a Reply