Korban Kecelakaan Kerja di PLTSa Putri Cempo Solo Meninggal usai 11 Hari Dirawat

Korban Kecelakaan Kerja di PLTSa Putri Cempo Solo Meninggal usai 11 Hari Dirawat
Truk sampah melintas dengan latar belakang alat berat yang beroparsi di gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Solo, Rabu (11/2/2026). Hingga sore hari, beberapa pekerja masih beraktivitas dengan 4 unit alat berat untuk mengeruk dan memindahkan sampah sebagai langkah untuk megurangi antrean truk sampah di kawasan TPA setempat. (Daerah/J Howi Widodo).

Medianusantara.site, SOLO — Pekerja PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP), pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) TPA Putri Cempo, Mojosongo, Solo, Muhammad Haris, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif akibat kecelakaan kerja yang dialaminya.

Korban mengembuskan napas terakhir pada Minggu (12/7/2026) setelah dirawat selama 11 hari di RS dr Oen Kandang Sapi, Solo. Informasi tersebut dikonfirmasi Ketua Komisi III DPRD Solo, Taufiqurrahman, saat dihubungi Espos, Selasa (14/7/2026).

“Iya, meninggal. Hari Minggu meninggalnya. Sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB jenazah korban langsung dimakamkan. Korban merupakan warga Kampung Boro, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres,” ujar Taufiq.

Menurut dia, anggota Komisi III DPRD Solo sempat menjenguk korban di RS dr Oen Kandang Sapi pada Selasa (7/7/2026). Saat itu, kondisi korban sangat memprihatinkan karena mengalami luka berat.

“Dan akhirnya korban tidak tertolong. Kondisinya memang parah sekali, tangan dan tulang-tulangnya mengalami luka berat,” ungkapnya.

Taufiq mengaku prihatin atas kembali terjadinya kecelakaan kerja di lingkungan PLTSa TPA Putri Cempo, terlebih dalam waktu yang relatif berdekatan sudah terjadi dua kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa.

“Korban ini memang pegawai PT tersebut. Kami prihatin karena dalam waktu relatif dekat sudah ada dua kecelakaan kerja dengan korban jiwa. Ini sangat mengkhawatirkan dan harus segera dilakukan pembenahan. Harapan kami, PLTSa memiliki manajemen keselamatan kerja yang lebih baik. Di lokasi kejadian juga tidak ada pembatas,” katanya.

Ia meminta PT SCMPP bertanggung jawab penuh atas kecelakaan kerja yang menimpa salah satu pekerjanya, termasuk menanggung seluruh biaya yang timbul.

“Kami meminta perusahaan bertanggung jawab penuh atas meninggalnya stafnya. Biaya perawatan, biaya pemakaman, hingga perhatian kepada keluarga, termasuk ibunya yang sudah lanjut usia, juga harus menjadi tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Solo menyoroti kecelakaan kerja yang terjadi di PLTSa TPA Putri Cempo. Para legislator bahkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi setelah menjenguk korban di rumah sakit.

Muhammad Haris mengalami kecelakaan kerja pada Kamis (2/7/2026) pagi saat bekerja di lingkungan PLTSa TPA Putri Cempo, Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Leave a Reply