Medianusantara.site, MAGETAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan, Jawa Timur, menangkap 11 tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 1,63 gram sabu-sabu.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan jajarannya terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Magetan.
Dalam ungkap kasus kali ini, mereka yang diamankan yakni AM, warga Kecamatan Panekan, Magetan; MRSD, warga Banyuwangi; DPP, BSU, dan BAW, warga Malang; EGYH, warga Kecamatan Karangrejo; NHP, warga Kecamatan Plaosan; serta DB, AS, DINK, dan RH yang merupakan warga Kecamatan Nguntoronadi dan Takeran, Magetan.
“Dari hasil pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu yang didapat atau masih ada sekitar 1,63 gram,” ujarnya, Jumat (14/8/2026).
Erik memerinci polisi menyita sabu-sabu dalam tiga plastik klip dengan berat bruto masing-masing sekitar 0,96 gram, 0,40 gram, dan 0,27 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu, seperti bong, pipet kaca, korek api, sedotan plastik, jarum suntik, dan gunting.
Dari pemeriksaan polisi, AM diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Dia dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1/2023 tentang KUHP jo UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika jo UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.
Sementara 10 tersangka lainnya, yakni MRSD, DPP, BSU, BAW, EGYH, NHP, DB, AS, DINK, dan RH, dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Peran Masyarakat
Meski demikian, sejumlah tersangka tidak seluruhnya menjalani proses hukum pidana. Berdasarkan hasil asesmen, mereka menjalani rehabilitasi untuk mendapatkan penanganan sesuai kondisi masing-masing.
MRSD dan BAW menjalani rehabilitasi rawat inap selama sekitar tiga bulan di Panti Rehabilitasi Nawasena Malang. Adapun DPP dan BSU menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Malang selama kurang lebih tiga bulan. Sementara EGYH, NHP, DB, AS, DINK, dan RH menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Nganjuk dalam durasi yang sama.
Erik menegaskan pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan Polres Magetan dalam memberantas peredaran narkoba. Polisi, kata dia, akan terus melakukan penindakan sekaligus mendorong masyarakat berperan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. “Kami Polres Magetan berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Magetan,” jelasnya.
Dia juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu polisi memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kita harapkan bersama ke depan semoga Kabupaten Magetan bisa zero narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di masing-masing,” tandas Erik.

Leave a Reply