Ada dr Kariadi, 5 Tokoh Jateng Ini Kembali Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Ada dr Kariadi, 5 Tokoh Jateng Ini Kembali Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Pahlawan nasional. (Ilustrasi AI-ChatGPT)

Medianusantara.site, SEMARANG — Lima tokoh asal Jawa Tengah kembali diusulkan kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Kelima tokoh tersebut sebelumnya telah memenuhi persyaratan administrasi, tetapi belum ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.

Lima tokoh yang kembali diusulkan tersebut yakni dr Kariadi dari Kota Semarang, Bambang Sugeng dari Kabupaten Temanggung, Bambang Soeprapto Dipokoesoemo dari Kabupaten Banyumas, Basoeki Probowinoto dari Kota Salatiga, dan Roebiono Kertopati dari Kabupaten Purworejo.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jateng, Imam Maskur, mengatakan pengusulan gelar Pahlawan Nasional dilakukan secara rutin setiap tahun menjelang Hari Pahlawan yang diperingati setiap 10 November.

Selain dua nama baru yang diusulkan pada 2026, terdapat lima tokoh yang kembali diajukan karena belum mendapatkan penetapan pada tahun sebelumnya.

“Usulan ulang, ada lima,” kata Imam kepada Espos, Kamis (20/8/2026).

Imam menjelaskan kelima tokoh tersebut secara administrasi telah memenuhi persyaratan. Namun, penetapan Pahlawan Nasional memiliki keterbatasan jumlah sehingga tokoh yang belum ditetapkan dapat kembali diusulkan pada tahun berikutnya.

“Secara administrasi, penuhi syarat, tapi pusat belum berikan gelar karena satu tahun hanya 10 [ditetapkan pahlawan], jadi terbatas. Nah ketentuannyaa, bisa diusulkan ulang,” terangnya.

Menurut Imam, proses pengusulan beberapa tokoh tersebut bahkan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ada tokoh yang pertama kali diusulkan sejak 2014 dan ada pula yang telah diusulkan sejak 2018.

Karena itu, pengusulan kembali pada 2026 belum menjadi jaminan kelima tokoh tersebut akan langsung ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional tahun ini.

“Ada Yang dari 2018, bahkan 2014. Jadi kita memang enggak bisa intervensi, sepenuhnya di pusat, termasuk tahun ini,” ucapnya.

Bagaimana Proses Pengusulan Pahlawan Nasional?

Imam tidak merinci pihak yang mengajukan masing-masing tokoh, apakah berasal dari kelompok masyarakat atau pemerintah kabupaten/kota. Namun, ia menjelaskan pengusulan tokoh untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional dapat dilakukan oleh berbagai pihak.

“Dari kelompok masyarakat boleh, daerah boleh. Tapi rekomendasi, tetap bupati,” terangnya.

Setelah mendapatkan rekomendasi, usulan tersebut terlebih dahulu dibahas di tingkat provinsi sebelum diteruskan kepada pemerintah pusat. Pemerintah provinsi memiliki tim yang dibentuk oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi untuk melakukan pengkajian terhadap calon tokoh yang diusulkan.

Setelah melalui kajian dan dinyatakan memenuhi persyaratan, usulan tersebut kemudian diteruskan kepada pemerintah pusat untuk mengikuti tahapan berikutnya.

“Pengkajian dari daerah, kemudian ke provinsi. Seandainya memenuhi syarat, baru diusulkan ke pusat. Begitu tahapannya,” sambungnya.

Sebagai informasi, Pahlawan Nasional merupakan gelar penghargaan tertinggi yang diberikan negara Indonesia kepada tokoh yang berjasa besar dalam merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan.

Sejumlah tokoh dari berbagai daerah telah mendapatkan gelar tersebut, di antaranya Soekarno, Mohammad Hatta, Cut Nyak Dien, Pangeran Diponegoro, dan Jenderal Sudirman.

Leave a Reply