Medianusantara.site, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Ombudsman Republik Indonesia serta rumah salah satu komisionernya terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (9/3/2026). “Benar ada (penggeledahan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, dilansir Antara.
Selain di kantor Ombudsman RI, penyidik juga menggeledah rumah salah satu anggota Ombudsman, yakni Yeka Hendra Fatika, yang berlokasi di Cibubur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari dua lokasi tersebut. “Ada dokumen sama barang bukti elektronik,” kata Syarief.
Kasus ini berkaitan dengan perkara minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penyidik mendalami dugaan bahwa Ombudsman RI pernah memberikan rekomendasi yang memperkuat gugatan perdata tiga korporasi tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kasus tersebut juga berkaitan dengan Marcella Santoso, seorang advokat yang telah terbukti melakukan suap dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.
Marcella terbukti memberikan suap sebesar 4 juta dolar AS atau sekitar Rp60 miliar kepada hakim yang menangani perkara CPO. Selain itu, ia juga melakukan pencucian uang senilai 2 juta dolar AS.
Aksi tersebut dilakukan bersama advokat Ariyanto dan melibatkan Wahyu Gunawan, panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam praktiknya, mereka menjadi perantara bagi tim Wilmar Group untuk memberikan uang kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang tersebut kemudian dibagikan kepada tiga hakim anggota majelis yang menangani perkara CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan putusan lepas terhadap tiga korporasi yang terlibat dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Kejaksaan Agung masih terus mendalami dugaan peran pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya upaya perintangan penyidikan terhadap perkara minyak goreng yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak.
Leave a Reply