Medianusantara.site, SUKOHARJO—Sebanyak 3.624 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Sukoharjo terindikasi melakukan transaksi judi online (judol). Data tersebut ditemukan Kementerian Sosial (Kemensos) setelah mencocokkan data penerima bansos dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemerintah memberi kesempatan kepada KPM yang terindikasi melakukan transaksi judol untuk melakukan klarifikasi dan sanggah. Proses tersebut dilakukan melalui petugas operator data desa/kelurahan dengan persetujuan Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo.
Kepala Dinsos Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, mengatakan data tersebut merupakan hasil pemadanan antara data Kemensos dan PPATK. Penelusuran dilakukan terhadap rekening penerima bansos di seluruh Indonesia.
“Khusus Sukoharjo, ada 3.624 penerima bansos yang terdeteksi melakukan transaksi judol. Ini data terbaru hasil penelusuran Kemensos dengan PPATK terhadap rekening masing-masing penerima bansos di Tanah Air,” kata dia, Jumat (21/8/2026).
Yunia menyebut validasi data penerima bansos terhubung dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Penelusuran tidak hanya dilakukan terhadap rekening penerima, tetapi juga aktivitas transaksi anggota keluarga yang tercatat dalam satu kartu keluarga.
Ribuan penerima bansos yang terindikasi melakukan transaksi judol tersebut tercatat dalam kelompok desil 1 hingga desil 5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kelompok tersebut menjadi prioritas utama dalam penyaluran berbagai bansos yang digulirkan pemerintah pusat.
“Jadi, tidak hanya desil 1-desil 2 melainkan semua penerima bansos dari pemerintah. Mereka masuk desil 1-desil 5. Jika terbukti menyalahgunakan bansos untuk transaksi judol maka penyaluran banos bisa dinonaktifkan secara permanen,” ujar dia.
Penerima Bansos Bisa Ajukan Sanggah
Untuk menjaga akurasi data, Kemensos memberikan kesempatan kepada penerima bansos yang terindikasi melakukan transaksi judol untuk melakukan klarifikasi dan sanggah melalui petugas operator di desa atau kelurahan masing-masing.
Bagi penerima bansos yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judol, termasuk jika identitasnya diduga digunakan pihak lain, dapat menggunakan hak sanggah. Pengajuan tersebut dilakukan dengan melampirkan berita acara dan foto rumah.
“Bisa juga melalui jalur penghentian dengan membuat surat pernyataan serta bukti penutupan rekening terkait judol. Kemudian, melaporkan penutupan rekening kepada petugas operator di desa/kelurahan,” papar dia.
Lebih jauh, Yunia mengimbau masyarakat agar proaktif mengawasi program penyaluran bansos guna menekan angka kemiskinan di wilayah masing-masing.
“Masyarakat bisa melapor ke Dinsos Sukoharjo atau lewat tenaga kesejahteraan sosial di setiap kecamatan jika mendapati penyalahgunaan bansos. Bansos disalurkan dengan sasaran warga miskin agar kesejahteraannya meningkat. Tidak boleh disalahgunakan untuk bermain judol atau lainnya,” tambah Yunia.

Leave a Reply