Bisnis Minyak Jelantah, Pria Solo Diduga Rugikan Warga Semarang Rp3,29 Miliar

Bisnis Minyak Jelantah, Pria Solo Diduga Rugikan Warga Semarang Rp3,29 Miliar
AR warga asal Kota Solo diciduk Polrestabes Semarang setelah menipu warga Kota Semarang dengan kerugian milliaran rupiah. (Dok. Polrestabes Semarang)

Medianusantara.site, SEMARANG Polrestabes Semarang menangkap seorang pria berinisial AR, 45, warga Solo yang diduga merugikan seorang warga Kota Semarang hingga Rp3,29 miliar melalui tawaran kerja sama bisnis pengadaan dan pengiriman minyak jelantah.

AR ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Baki, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (8/9/2026). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Kasus tersebut bermula pada Agustus 2025 ketika AR menawarkan kerja sama pengadaan dan pengiriman minyak jelantah kepada korban dengan iming-iming keuntungan sekitar 10% dari modal yang dikeluarkan.

Untuk meyakinkan korban, AR mengaku memiliki hubungan kerja sama dengan sebuah perusahaan pengolahan minyak di Surabaya. Korban kemudian menyerahkan dana untuk pembelian dan pengiriman minyak jelantah sesuai spesifikasi yang disampaikan.

Kecurigaan muncul ketika korban meminta dokumen transaksi, termasuk pembayaran, purchase order (PO), dan invoice dari perusahaan tujuan. AR kemudian memberikan dokumen yang diduga merupakan invoice fiktif.

Korban mengecek langsung perusahaan yang disebut sebagai tujuan pengiriman. Hasilnya, tidak ditemukan pengiriman minyak jelantah sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Korban kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi melalui laporan Nomor LP/B/216/VII/2026/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah tertanggal 23 Juli 2026.

Polisi Telusuri Aliran Dana

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Dwi Yudi Setiawan mengatakan penyidik menelusuri sejumlah bukti, mulai dari keterangan saksi, aliran transaksi, dokumen pendukung, hingga keberadaan terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya dugaan penggunaan invoice yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta aliran dana dalam perkara tersebut,” ujar AKP Dwi dalam keterangan resminya, Jumat (11/9/2026).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bendel invoice yang diduga fiktif, rincian kerugian, rekening koran dari sejumlah rekening bank milik korban, satu unit telepon genggam, dan satu kartu ATM.

Penyidik masih mendalami penggunaan dana yang telah diserahkan korban serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga akan menyesuaikan penerapan pasal berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

AR diketahui merupakan warga Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Dwi mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap tawaran kerja sama bisnis yang menjanjikan keuntungan besar. Legalitas perusahaan, dokumen kerja sama, dan alur transaksi perlu diverifikasi sebelum menyerahkan uang dalam jumlah besar.

“Pastikan seluruh informasi dan dokumen telah diverifikasi kepada pihak yang berwenang. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Polrestabes Semarang masih mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi dan tersangka serta menelusuri bukti-bukti lainnya sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Leave a Reply