Lakukan Pelecehan Seksual ke Santriwati, Pengajar Ponpes di Sleman Ditahan

Lakukan Pelecehan Seksual ke Santriwati, Pengajar Ponpes di Sleman Ditahan
Ps. Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitria (dua dari kanan) dalam konferensi pers di Polresta Sleman pada Jumat (18/9/2026). (Harian Jogja-Catur Dwi Janati)

Medianusantara.site, SLEMAN — Polresta Sleman menetapkan MNH, seorang pengajar di Pondok Pesantren Ash-Sholihah, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang alumni santriwati pondok tersebut. Pria berusia 45 tahun itu pun sudah ditahan di Rutan Polresta Sleman.

Ps. Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitria, mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka sekaligus penahanan dilakukan pada Kamis (17/9/2026). MNH kini mendekam di Rutan Polresta Sleman.

“Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penahanan tersangka pada tanggal 17 September 2026,” tegas Cahya dalam konferensi pers pada Jumat (18/9/2026).

Peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada Desember 2025 dan Januari 2026 di salah satu ruangan di lingkungan Ponpes Ash Sholihah, Sumberadi, Mlati, Sleman. Saat kejadian, MNH berstatus sebagai pengajar di pondok tersebut.

“Untuk [pelaku] statusnya adalah pengajar,” tuturnya.

Cahya menjelaskan kejadian pertama berlangsung pada Desember 2025. Saat itu, pelaku meminta korban datang ke salah satu ruangan di area pondok dengan alasan meminta bantuan.

Korban kemudian mendatangi ruangan tersebut seorang diri. Namun, di tempat itu korban justru mendapat perlakuan kekerasan seksual dari pelaku.

Tindakan tersebut kembali terjadi di lokasi yang sama. Cahya menerangkan kekerasan seksual dilakukan sebanyak dua kali dan berdampak pada kondisi korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami hamil dengan usia kandungan delapan bulan, mengalami trauma, tekanan psikis, serta tercemar [namanya], takut akan masa depannya. Oleh karena itu dilaporkan ke Polresta Sleman,” tuturnya.

Dilaporkan pada 7 September 2026

Kasus tersebut dilaporkan kepada kepolisian pada 7 September 2026. Tiga hari kemudian, pada 10 September 2026, kepolisian melakukan gelar perkara dan meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.

“Diketahui laporan polisi dibuat tanggal 7 September 2026. Faktanya terduga pelaku atau tersangka ini sudah tidak ada di pondok. Jadi pada saat itu kita sudah melakukan penetapan tersangka, kemudian kami berupaya komunikasi dengan advokatnya,” ujarnya.

Gelar perkara untuk penetapan tersangka dilakukan pada 12 September 2026. Setelah itu, surat ketetapan tersangka diterbitkan pada 13 September 2026.

MNH selanjutnya menjalani pemeriksaan dan ditahan pada 17 September 2026. Polisi menegaskan tersangka tidak ditangkap karena datang sendiri memenuhi panggilan penyidik.

“Dalam penangkapan dan penahanan, pelaku MNH tidak kami lakukan penangkapan. MNH datang memenuhi panggilan kami pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 dan saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman,” terang Cahya.

Terancam Hukuman 12 Tahun

Atas perbuatannya, MNH disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori 7.

Untuk memberikan perlindungan kepada korban, Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Sleman dan Dinas Sosial Kabupaten Sleman.

“Jadi dari instansi-instansi tersebut nanti yang akan kolaborasi untuk memberikan yang terbaik untuk korban,” tuturnya.

Cahya juga mengajak masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual untuk melapor kepada kepolisian, khususnya Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman.

“Tentunya kepada seluruh warga ya, warga masyarakat khususnya Kabupaten Sleman, tentunya apabila mendapati atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual silakan untuk lapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman atau bisa telepon ke 110,” tegasnya.

Klarifikasi Pihak Pesantren

Sebelumnya, pihak Ponpes Ash Sholihah telah menyampaikan sejumlah klarifikasi mengenai perkara tersebut. Ahmad Khairul Anwar, putra kandung pengasuh pondok KH. Muh Marom, menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilaporkan tidak dilakukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren.

Menurut Ahmad, dugaan tindak pidana dilakukan pelaku NH yang disebut sebagai anak menantu dari keluarga pondok. Ia menegaskan posisi pelaku bukan sebagai pengasuh pesantren.

“Pelaku NH bukan pengasuh pondok pesantren, pelaku adalah salah satu staf pengajar di pondok,” ujarnya.

Ahmad menambahkan, peristiwa tersebut memang terjadi di area pondok. Namun, lokasi yang dimaksud merupakan rumah tersendiri dan bukan bagian dari aset pondok.

Rumah tersebut ditempati pelaku NH bersama istrinya. Pengurus yayasan kemudian melakukan investigasi terhadap perkara tersebut.

Menurut Ahmad, pada 6 Juli 2026 diputuskan untuk memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan/perbuatan zina.

Ponpes Nyatakan Dukung Proses Hukum

Perwakilan tim kuasa hukum ponpes, Heri Kurniawan, menegaskan pihaknya mendukung proses hukum atau pelaporan GN (MNH) ke Polresta Sleman pada 7 September 2026.

“Kami tetap mendukung, mensupport agar perjalanan proses hukumnya berjalan,” tegasnya.

Heri juga menegaskan Ponpes Ash Sholihah tidak akan menghalangi kinerja kepolisian maupun melindungi pelaku. Ia mengatakan pihak ponpes justru merasa menjadi korban dari narasi yang beredar terkait perkara tersebut.

“Kalau memang salah, salah. Kalau benar, benar. Maka kita turun di sini karena di sini itu pondok itu juga jadi korban. Bukan hanya kemudian narasi yang dibangun korbannya pihak sana, tidak,” tuturnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kekerasan Seksual di Sleman, Pengajar Ponpes Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara

Leave a Reply