Kemenhut Cabut Izin 5 Perusahaan terkait Kebakaran Hutan dan Lahan

Kemenhut Cabut Izin 5 Perusahaan terkait Kebakaran Hutan dan Lahan
Personel Satgas Penanggulangan Karhutla Kotim tengah berupaya memadamkan kebakaran lahan gambut di Kelurahan Baamang Hulu, Senin (28/9/2026). ANTARA/HO-BPBD Kotim

Medianusantara.site, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap lima perusahaan yang terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain mencabut izin, Kemenhut juga menjatuhkan sanksi teguran terhadap delapan perusahaan dan 13 perusahaan yang dibekukan izinnya.

Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kementerian Kehutanan Adi Rizman, mengatakan areal terbakar yang terkait dengan 26 subjek hukum tersebut diperkirakan mencapai 10.958,77 hektare di tujuh provinsi.

Dari 26 subjek hukum tersebut, sebanyak 25 merupakan pemegang PBPH dan satu lainnya pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Adi merinci subjek hukum yang dikenai sanksi mencakup 19 pemegang PBPH Hutan Tanaman Industri (HTI), tiga PBPH Hutan Alam, tiga PBPH Restorasi Ekosistem atau Jasa Lingkungan, serta satu pemegang PPKH untuk kegiatan pertambangan di Sumatera Selatan.

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah subjek hukum terbanyak yang dikenai sanksi, yakni sembilan PBPH dengan luas areal terbakar sekitar 3.892,8 hektare.

Selanjutnya, Kalimantan Tengah mencatat enam PBPH dengan luas areal terbakar 1.461,57 hektare dan Kalimantan Selatan empat PBPH dengan luas 1.130,77 hektare.

Di Kalimantan Timur terdapat tiga PBPH dengan luas areal terbakar sekitar 661,83 hektare, sedangkan Kalimantan Utara mencatat satu PBPH dengan luas 318,74 hektare.

Adapun di Sumatera Selatan terdapat satu PBPH dan satu PPKH dengan total luas areal terbakar sekitar 2.750,81 hektare. Sementara itu, Jambi mencatat satu PBPH dengan luas areal terbakar 741,25 hektare.

Adi menegaskan pengenaan sanksi administratif tidak hanya bertujuan memberikan konsekuensi hukum kepada pemegang izin, tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan yang terdampak kebakaran.

“Jadi semua yang dikenakan sanksi itu, di dalam surat keputusan sanksinya diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan terhadap ekosistem yang sudah terbakar,” kata Adi dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Selasa (29/9/2026).

Dia mengatakan pemegang izin bertanggung jawab mencegah dan mengendalikan kebakaran di areal kerjanya serta memulihkan ekosistem hutan ketika terjadi kerusakan akibat karhutla.

Kemenhut akan terus mengevaluasi pelaksanaan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memantau tindak lanjut sanksi yang telah dijatuhkan.

“Dan nanti kami akan terus menyampaikan perkembangan penanganan secara terukur berdasarkan proses penegakan hukum pidana maupun berdasarkan hasil pengawasan yang akan menghasilkan sanksi administratif. Dan status hukumnya nanti akan kami publikasikan terus ya kepada media,” ujar Adi yang dikutip dari Antara.

Kemenhut sebelumnya telah mengumumkan daftar perusahaan yang dikenai sanksi pembekuan dan pencabutan izin melalui siaran pers pada 21 September.

Leave a Reply