Medianusantara.site, KARANGANYAR — Nova Ayu P., penjaga Toko Matahari Ayu di Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, masih berjuang memulihkan diri setelah menjadi korban penganiayaan dua orang yang hendak merampok toko tempatnya bekerja.
Luka di kepala dan tangan masih membuat Nova harus menjalani kontrol ke rumah sakit. Trauma akibat kejadian itu pun belum sepenuhnya hilang.
Nova hadir langsung dalam rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan yang digelar Satreskrim Polres Karanganyar di Toko Rumah Matahari Ayu, Jumat (2/10/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, dua tersangka memperagakan 27 adegan.
“Masih trauma,” kata Nova seusai mengikuti rekonstruksi kepada Espos.
Nova mengatakan hingga kini masih menjalani pengobatan dan kontrol di rumah sakit. Kondisinya telah membaik, tetapi dia masih membutuhkan perawatan lanjutan di rumah. Saat kejadian pada Rabu (16/9/2026), Nova sama sekali tidak menyangka dua orang yang datang ke toko akan melakukan kekerasan. Dia mengira keduanya merupakan pembeli biasa.
“Saya sama sekali enggak kenal kedua pelaku tersebut. Jadi saya kira pure itu pembeli. Jadinya saya enggak tahu kalau tiba-tiba dari belakang dipukul,” ujarnya.
Pengalaman tersebut membuat Nova berencana meningkatkan kewaspadaan ketika nantinya kembali bekerja.
“Iya, mungkin nanti saya akan lebih hati-hati lagi,” katanya.
Nova juga menyampaikan terima kasih kepada kepolisian yang telah mengungkap kasus tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih untuk Polres Karanganyar yang sudah mengungkap berita ini dan tanpa memungut biaya sama sekali,” ucapnya.
2 Pekan Toko Tutup
Bagi pemilik toko, Ayu Triana, kerugian akibat toko harus tutup sementara bukan menjadi persoalan utama. Dia lebih memikirkan kondisi Nova yang masih menjalani pemulihan.
“Kalau kerugian sih enggak usah dihitung ya, Mbak. Yang penting ke depannya ini bagus, korban juga sehat dan membaik,” kata Ayu.
Toko Rumah Matahari Ayu hingga Jumat (2/10/2026) masih belum beroperasi. Ayu mengatakan toko telah tutup hampir dua pekan dan baru akan dibuka kembali setelah proses penanganan perkara selesai.
“Insya Allah akan segera buka. Ini sudah tutup hampir dua minggu dan segera buka. Kalau sudah selesai nanti kita akan buka,” ujarnya.
Ayu juga memastikan pihak toko tidak lepas tangan terhadap Nova. Selama menjalani perawatan, seluruh kebutuhan pengobatan korban menjadi tanggung jawabnya.
“Selama perawatan itu kita bertanggung jawab penuh 100% sampai dia sembuh. Kalau ada gaji, kita pasti kasih,” katanya.
Menurut Ayu, Nova kini sudah diperbolehkan menjalani perawatan di rumah. Meski demikian, dia masih harus menjalani kontrol di rumah sakit. Hingga kini dia belum kembali bekerja setelah menjadi korban penganiayaan.
Ayu mengatakan seluruh kejadian di dalam toko terekam kamera pengawas. Menurut dia, CCTV telah terpasang di setiap sudut toko sehingga pergerakan pelaku dan korban dapat terlihat.
“CCTV itu setiap sudut ada. Tidak ada yang tersembunyi. Semuanya ada dan semuanya kelihatan,” ujarnya.
Dia juga menilai adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi sesuai dengan rekaman CCTV yang dimiliki toko.
“Ya sesuai dengan CCTV, Mbak. Kayak gitu,” kata Ayu.
Ayu mengatakan dirinya mengapresiasi langkah Polres Karanganyar dalam mengungkap perkara tersebut.
“Kita juga terima kasih kepada Polres Karanganyar karena sudah menemukan dan menuntaskan ini,” ujarnya.
Uji Keterangan Tersangka
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan rekonstruksi digelar untuk menguji kesesuaian keterangan kedua tersangka dengan keterangan korban.
“Rekonstruksi ini sebenarnya dilakukan untuk menguji keterangan dari kedua belah pelaku dan keterangan korban,” kata Wikan.
Dua tersangka yang hadir dalam rekonstruksi yakni MES, 23, warga Bulu, Sukoharjo, dan LDU, 24, warga Sine, Ngawi. Keduanya memperagakan 27 adegan mulai dari masuk ke toko hingga melarikan diri.
Dalam rekonstruksi terungkap kedua tersangka sempat keluar setelah pertama kali masuk ke toko. Mereka kemudian kembali dengan membawa palu, obeng, dan pisau.
LDU berperan mengalihkan perhatian Nova dengan berpura-pura memilih dan mencoba sepatu atau sandal. Nova kemudian dibawa menuju ruang ganti.
Di lokasi tersebut, MES melakukan kekerasan dengan memukul bagian belakang kepala Nova menggunakan palu sebanyak tiga kali. Serangan kemudian dilanjutkan menggunakan pisau dan obeng.
Setelah Nova dianggap tidak berdaya, kedua tersangka menuju kasir untuk mengambil uang. Namun, laci kasir ternyata kosong dan hanya berisi buku-buku.
Keduanya kemudian melarikan diri dan membuang sejumlah alat yang digunakan dalam penganiayaan. Polisi menangkap keduanya di Sidoarjo pada Rabu (30/9/2026). Rekonstruksi tersebut turut disaksikan keluarga Nova dan warga sekitar. Suasana sempat emosional ketika keluarga korban melihat langsung adegan penganiayaan.
Salah satu anggota keluarga korban bahkan sempat pingsan saat menyaksikan jalannya rekonstruksi. Petugas kemudian membawa keluarga tersebut keluar dari dalam toko.
Setelah rekonstruksi, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. MES dan LDU dijerat Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf A, C, dan D juncto Pasal 17 ayat (1) dan/atau Pasal 469 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Leave a Reply