DPRD Klaten Kebutan Bahas Raperda Sampah dan P4GN

DPRD Klaten Kebutan Bahas Raperda Sampah dan P4GN
Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko. (Istimewa)

Medianusantara.site, KLATEN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten mengebut pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pengelolaan sampah serta Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika.

Pembahasan dilakukan melalui dua panitia khusus (Pansus). Raperda terkait narkotika dibahas melalui Pansus gabungan Komisi I dan Komisi IV yang dipimpin Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, dan Wakil Ketua DPRD Klaten, Widodo.

Sementara itu, pembahasan Raperda pengelolaan sampah dilakukan melalui Pansus gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Klaten yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Klaten Hariyanto dan Bahtiar Joko Widagdo.

Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, mengungkapkan Raperda tentang pengelolaan sampah merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Perubahan tersebut sekaligus mengakomodasi kondisi terkini terkait pengelolaan sampah. Salah satunya terkait bantuan yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa teknologi pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Troketon yang mengubah sampah menjadi listrik.

Edy menjelaskan Pansus terus melakukan pembahasan. Sebelumnya, Pansus berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kemendagri.

“Untuk Raperda tentang pengelolaan sampah sudah finalisasi dan sudah disampaikan ke gubernur dan nanti tinggal persetujuan. Untuk public hearing kemarin sudah dilakukan,” jelas Edy, Senin (5/10/2026).

Konsultasi dengan BNN

Terkait Pansus P4GN, Edy mengatakan pihaknya sebelumnya telah berkonsultasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Salah satu poin yang dikonsultasikan terkait pembentukan BNN Kabupaten (BNNK), menyusul status Polres yang telah berubah menjadi Polresta.

Namun, pembentukan BNNK membutuhkan tahapan panjang, termasuk mendapatkan izin dari pemerintah pusat. “Tetapi ternyata tidak mudah untuk membentuk BNNK. Harus ada izin dari kementerian terkait,” ungkap Edy.

BNN serta Kemendagri lantas menyarankan pembentukan tim terpadu P4GN terlebih dahulu. Tim tersebut diketuai bupati dan dibentuk hingga tingkat kecamatan dengan ketua camat bersama Forkopimcam dan kepala desa.

Dalam public hearing, Edy mengungkapkan ada usulan pembentukan tempat rehabilitasi terkait narkoba. Selama ini, di Klaten belum ada tempat rehabilitasi sehingga warga yang membutuhkan layanan tersebut harus ke Banyumas, Semarang, dan daerah lainnya.

“Ternyata syarat ini juga perlu koordinasi dengan BNN pusat. Nah, nanti dilihat kemampuan keuangan daerah karena ternyata ini juga memerlukan anggaran yang cukup tinggi terkait rehabilitasi ini karena ada rehabilitasi kesehatan dan rehabilitasi sosial,” jelas Edy.

Raperda terkait P4GN juga kini memasuki tahap finalisasi. Ditargetkan, dua Raperda, yakni Raperda pengelolaan sampah dan Raperda P4GN, dapat selesai dibahas dan mendapatkan persetujuan pada Oktober ini.

Sebelumnya, usulan pembahasan kedua Raperda disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melalui rapat paripurna. Pada Senin (8/6/2026), DPRD Klaten resmi membentuk Pansus untuk menggodok kedua regulasi tersebut.

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengatakan persoalan narkotika dan pengelolaan sampah menjadi dua isu strategis yang membutuhkan dukungan regulasi di Kabupaten Klaten. Regulasi pengelolaan sampah diperlukan sebagai acuan dalam penyelesaian sampah dari hulu hingga hilir.

“Bagaimana kemudian komitmen bersama pemerintah daerah dan masyarakat mulai dengan pilah sampah dari rumah. Di tingkat tengahnya ada pengelolaan TPS3R. Dari teman-teman DPRD mengkritik juga karena memang kenyataannya tidak semua TPS3R berjalan. Di beberapa wilayah memang masih ada kendala,” kata Hamenang saat ditemui seusai rapat paripurna, Senin (8/6/2026) lalu.

Leave a Reply