Medianusantara.site, YOGYAKARTA—Reksa dana menjadi salah satu produk investasi, yang saat ini semakin mudah dijangkau. Reksa dana disebut menjadi salah satu alternatif bagi investor pemula yang ingin mengembangkan dana dengan risiko yang relatif lebih rendah dibandingkan investasi saham secara langsung.
Tanpa harus menyiapkan dana besar, investor sudah bisa mengakses berbagai jenis reksa dana, termasuk reksa dana syariah.
Hal itu dikupas tuntas dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) yang digelar di Kantor OJK Yogyakarta, Kamis (8/10/2026).
Diketahui, OJK bersama APRDI terus memperluas edukasi investasi reksa dana ke masyarakat melalui SOSEDU APRDI 2026: PINTAR Investasi di Reksa Dana Syariah. Setelah menjangkau lima kota besar di Indonesia pada semester pertama 2026, rangkaian kegiatan pada semester kedua akan hadir di lima kota lainnya, yaitu Yogyakarta, Cirebon, Kendari, Palembang, dan Balikpapan, sebelum seluruh rangkaian acara ditutup di Jakarta.
Kepala Departemen Pengawasan Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional OJK, M. Maulana, yang hadir pada acara itu mengatakan total aset reksa dana di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencapai sekitar Rp3,8 triliun, atau setara dengan sekitar 1,7% dari PDRB DIY 2026.
Menurutnya masih terdapat ruang yang sangat besar untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan investasi.
“Oleh karena itu, diperkenalkan Program PINTAR Reksa Dana sebagai salah satu inisiatif strategis untuk menjembatani potensi besar tersebut dengan realisasi partisipasi masyarakat yang lebih luas. Program nasional ini sudah launching pada tanggal 27 April 2026 dan diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap produk reksa dana melalui berbagai medium, secara offline maupun online sekaligus membangun kebiasaan investasi yang sehat dan berkelanjutan,” jelasnya.
Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Yunianto, mengapresiasi atas dipilihnya Yogyakarta sebagai kota pertama pelaksanaan rangkaian SOSEDU APRDI 2026 pada semester kedua.
“Kegiatan ini menjadi momentum yang baik untuk semakin memperluas literasi dan inklusi keuangan, khususnya mengenai reksa dana syariah serta pentingnya membangun kebiasaan investasi yang terencana dan sesuai dengan profil risiko masyarakat,” kata Eko.
Berinvestasi Hanya dengan Modal Awal Sebesar Rp10.000
Eko menambahkan perkembangan jumlah investor reksa dana di DIY menunjukkan tren positif. Di mana pada Agustus 2026, jumlah Single Investor Identification (SID) Reksa Dana di DIY tercatat sebanyak 375.672 SID.
Secara tahunan (year-on-year/YoY), jumlah tersebut tumbuh 40,16% atau bertambah 107.632 SID dibandingkan Agustus 2025 yang tercatat sebanyak 268.040 SID.
Pada sesi pemaparan, Ketua Panitia SOSEDU APRDI 2026 Gresia Kusyanto menyampaikan instrumen reksa dana menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk mengaksesnya. Bahkan melalui reksa dana, masyarakat dapat berinvestasi hanya dengan modal awal sebesar Rp10.000.
Transaksinya pun sangat praktis karena dapat dilakukan secara online. Reksa dana juga disebut sebagai produk investasi yang cocok untuk pemula karena kemudahannya.
“Jika investor membeli instrumen secara mandiri, seperti saham, sukuk, atau deposito, itu ibarat membeli bahan-bahan dan memasaknya sendiri. Sebaliknya, berinvestasi di reksa dana ibarat membeli gado-gado yang sudah matang dan siap santap, di mana ada koki yang meraciknya, yaitu Manajer Investasi profesional,” jelasnya.
Meski melibatkan Manajer Investasi, dia menegaskan, reksa dana menawarkan perlindungan dan keamanan dana yang terjamin. Dana investor tidak disimpan oleh Manajer Investasi, melainkan disimpan secara terpisah di Bank Kustodian serta diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil keuntungan dari reksa dana juga bebas pajak sehingga bersih dari potongan pajak.
Khusus untuk reksa dana syariah, dia menjelaskan adanya keunggulan tata kelola yang lebih berhati-hati. Selain harus memenuhi kriteria kegiatan usaha halal, instrumen syariah wajib lolos skrining ketat dari sisi keuangan, seperti pembatasan utang berbasis bunga dan batas pendapatan non-halal. Semuanya masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dievaluasi secara berkala oleh OJK setiap enam bulan sekali.
Selain itu ada yang pesial dari reksa dana syariah, yakni dengan hadirnya mekanisme cleansing. Dengan mekanisme ini, jika di dalam portofolio ditemukan pendapatan non-halal secara tidak sengaja, misalnya dari jasa giro atau perubahan status efek, dana tersebut akan dibersihkan.
Atas persetujuan Dewan Pengawas Syariah (DPS), dana hasil pembersihan tersebut didonasikan untuk kegiatan kemaslahatan umum, seperti penanaman pohon bakau atau penyediaan sarana air bersih.
Tingkat Risiko Sangat Bergantung pada Jenis Produknya
Dia menekankan, meski menawarkan berbagai keunggulan, bukan berarti reksa dana tidak memiliki risiko. Dikatakan, setiap investasi pasti memiliki risiko. Tingkat risiko reksa dana sangat bergantung pada jenis produknya. Misalnya untuk Reksa Dana Pasar Uang, disebut memiliki risiko paling rendah di antara jenis reksa dana lainnya, minim fluktuasi, dan sangat likuid.
Ada pula Reksa Dana Pendapatan Tetap yang berbasis instrumen sukuk dengan risiko menengah. Hingga Reksa Dana Saham yang memiliki tingkat risiko dan potensi imbal hasil tertinggi, namun juga dengan risiko tinggi. Untuk meminimalkan risiko, masyarakat disarankan berinvestasi secara disiplin dan berkala.
Hal penting lain yang perlu diperhatikan masyarakat yang ingin berinvestasi yakni tetap memperhatikan prinsip 2L atau Legal dan Logis. Investor wajib memastikan kelengkapan izin lembaga keuangan di website OJK serta tidak tergiur iming-iming keuntungan tidak masuk akal, seperti janji keuntungan 10% dalam seminggu atau lainnya. Selain itu, transaksi resmi reksa dana tidak boleh ditransfer ke rekening pribadi perorangan.
Terkait acara tersebut, Gresia menyampaikan dengan sosialisasi dan dukasi yang dilakukan, diharapkan akan memberikan pemahaman lebih luas kepada masyarakat mengenai reksa dana.
Pada semester pertama 2026, SOSEDU APRDI telah diselenggarakan di Surabaya, Semarang, Medan, Makassar, Bandung dan Palembang, dengan fokus pada pengenalan reksa dana secara umum serta Program Investasi Terencana dan Berkala (PINTAR) Reksa Dana.
“Memasuki semester kedua, kami akan melanjutkan edukasi dengan fokus yang lebih spesifik melalui SOSEDU APRDI 2026: PINTAR Investasi di Reksa Dana Syariah. Melalui rangkaian kegiatan ini, kami ingin meningkatkan literasi dan inklusi reksa dana syariah di masyarakat Indonesia sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya investasi yang terencana dan berkala. Kami berharap edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan di berbagai daerah dapat membantu masyarakat, khususnya generasi muda, dalam memiliki pemahaman yang lebih baik sebelum mengambil keputusan investasi,” jelas Gresia.
Rangkaian SOSEDU APRDI 2026: PINTAR Investasi di Reksa Dana Syariah akan dimulai di Yogyakarta pada 8–9 Oktober 2026, dilanjutkan di Cirebon pada 24-25 Oktober 2026, Kendari pada 9-10 November 2026, Palembang pada pertengahan November 2026, dan Balikpapan pada akhir November 2026. Acara penutupan seluruh rangkaian kegiatan dijadwalkan di Jakarta pada 3/10 Desember 2026.
Rangkaian kegiatan edukasi menjangkau pelajar, mahasiswa, komunitas, serta wartawan dan media. Pelajar dan mahasiswa menjadi salah satu kelompok sasaran untuk memperkenalkan pemahaman mengenai investasi dan reksa dana sejak dini. Sementara itu, keterlibatan komunitas dan media diharapkan dapat memperluas penyebaran informasi dan edukasi kepada lingkungan dan masyarakat yang lebih luas.
Penguatan edukasi juga semakin relevan seiring dengan perkembangan industri reksa dana syariah di Indonesia. Di sepanjang tahun 2025, total dana kelolaan (Asset Under Management/AUM) reksa dana syariah tercatat meningkat signifikan sebesar 65,1%, dari Rp50,5 triliun pada akhir 2024 menjadi Rp83,4 triliun pada akhir 2025.
Memasuki 2026, pertumbuhan AUM reksa dana syariah tercatat lebih moderat. Dalam delapan bulan pertama 2026, AUM meningkat 1,6%, dari Rp83,4 triliun pada akhir 2025 menjadi Rp84,8 triliun pada akhir Agustus 2026.
Pentingnya Edukasi dan Literasi Berkelanjutan
Perkembangan tersebut semakin menegaskan pentingnya edukasi dan literasi yang berkelanjutan agar masyarakat memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik, risiko, serta manfaat investasi di reksa dana syariah.
Dalam pelaksanaannya, SOSEDU APRDI 2026 melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di industri pasar modal, yaitu OJK, APRDI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF).
Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkaya penyampaian informasi mengenai reksa dana sekaligus memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat mengenai ekosistem investasi reksa dana, baik dari aspek tata kelola operasional maupun skema pelindungannya.
Kepala Divisi Hubungan Internasional dan Dalam Negeri KSEI, Rasmi M. Ramyakim dalam pemaparannya menyampaikan industri pasar modal Indonesia telah memperoleh landasan syariah berupa Fatwa Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Sejak tahun 2001, pasar modal Indonesia telah memperoleh Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.
Hal ini tentunya dapat menjadi dasar bagi para investor untuk dapat berinvestasi reksa dana syariah. Dia juga menyampaikan dukungan fasilitas juga disediakan KSEI untuk kenyamanan investasi reksa dana.
“KSEI telah menyediakan berbagai fasilitas untuk dapat mendukung aktivitas investasi, yaitu fasilitas AKSes.KSEI yang dapat dimanfaatkan investor untuk memantau portofolio efek secara online. Dengan semakin mudahnya akses digital dan tersedianya berbagai pilihan produk, masyarakat memiliki kesempatan untuk mulai berinvestasi sesuai kemampuan dan profil risikonya,” kata Rasmi.
Direktur Indonesia SIPF Dwi Shara Soekarno dalam materi pemaparannya menyampaikan terkait dengan pelindungan investor reksa dana. Dia mengatakan Indonesia SIPF saat ini telah memberikan proteksi terhadap produk reksa dana berbasis aset pasar modal.
“Sesuai amanat UU P2SK, Indonesia SIPF sedang mengupayakan perluasan jangkauan proteksi hingga sampai ke titik investor secara langsung. Upaya ini telah masuk dalam Roadmap OJK dan salah satu program strategis kami,” jelasnya.

Leave a Reply