Medianusantara.site, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru mengenai pembayaran utang pajak. Melalui ketentuan ini, pembayaran wajib pajak diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang, sehingga memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokok sebelum memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. Ketentuan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan pembayaran utang pajak sebelumnya diperhitungkan secara proporsional dengan sanksi administratif. Melalui aturan baru tersebut, mekanisme pembayaran diubah agar pelunasan pokok utang pajak lebih diprioritaskan.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bimo dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (12/10/2026), sebagaimana dilansir dari Antara.
Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK 71/2026 menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Aturan tersebut juga memperjelas ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Namun, sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.
Bukan Kebijakan Pemutihan Pajak
Bimo menegaskan penyempurnaan ketentuan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajak, sedangkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat dimanfaatkan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dari sisi fiskal, perubahan mekanisme tersebut diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda sekaligus memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.
Bimo menuturkan penyempurnaan aturan ini diharapkan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik serta mendukung sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas [cash flow resilience] wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya,” ujarnya.

Leave a Reply