Medianusantara.site, KLATEN — Sebanyak 18 peserta mengikuti Kejuaraan Tenis Beregu DPRD Klaten Cup 2026 di Lapangan Tenis GOR Gelarsena Klaten. Kejuaraan untuk memperingati HUT ke-76 DPRD Klaten tersebut berlangsung selama tiga hari, Jumat-Minggu (16-18/10/2026).
Ketua panitia, Darmadi, menjelaskan kejuaraan tersebut diikuti klub-klub tenis di Kabupaten Klaten. Setiap klub dibatasi hanya mengirimkan dua kelompok peserta. Pertandingan digelar dalam format beregu dengan beberapa kategori kelompok umum.
Selain memperingati HUT ke-76 DPRD Klaten, ajang tersebut menjadi bagian dari upaya menyosialisasikan budaya olahraga di masyarakat. Turnamen DPRD Cup ini merupakan kegiatan rutin yang kini memasuki tahun ketiga.
“Kegiatan ini kami gelar untuk memfasilitasi para pecinta tenis serta mengolahragakan masyarakat. Ke depan mungkin kami akan perlebar bukan hanya di cabang olahraga tenis, tetapi bisa ke sepakbola, bulu tangkis, tenis meja dan lain-lain dalam rangka Dewan menyapa masyarakat,” jelas Darmadi saat ditemui seusai pembukaan, Jumat (16/10/2026).
Rangkaian HUT ke-76 DPRD Klaten
Selain kejuaraan tenis, rangkaian peringatan HUT ke-76 DPRD Klaten diisi dengan sejumlah kegiatan sosial. Kegiatan tersebut antara lain santunan kepada anak yatim, bantuan kepada masyarakat, penanaman bibit pohon, dan kegiatan lainnya.
Darmadi menjelaskan peringatan HUT ke-76 DPRD Klaten mengusung tema “Satukan Langkah, Perkuat Sinergi, Wujudkan Klaten Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan”.
“Dewan memiliki tugas dan fungsi pokok sebagai wakil rakyat yang harus memperjuangkan suara masyarakat. Ini harus memiliki pandangan langkah yang sama. Memahami arti tugas pokok fungsi itu. Termasuk perkuat sinergi bersama mewujudkan Klaten maju, sejahtera berkelanjutan sesuai misi bupati-wakil bupati,” jelas Darmadi.
HUT DPRD Klaten diperingati setiap 28 Oktober, bertepatan dengan peringatan Sumpah Pemuda. Penetapan tanggal tersebut didasarkan pada hasil kajian akademisi yang menemukan catatan sejarah rapat perdana DPRD Sementara Kabupaten Klaten.
Rapat tersebut tercatat secara resmi dalam risalah sidang pleno DPRD Kabupaten Klaten Nomor 1/1950 pada 28 Oktober 1950.
Dalam sidang pleno itu, Darsono ditetapkan sebagai Ketua DPRD Sementara, sedangkan Djuwandi menjadi Wakil Ketua DPRD Sementara. Hasil kajian tersebut kemudian ditetapkan melalui rapat paripurna pada 2024.

Leave a Reply