Medianusantara.site, BOYOLALI — Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka penipuan investasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Dua orang itu yakni bos koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo (NNP) dan Kepala BLN Cabang Salatiga berinisial D.
Mereka diduga menjalankan investasi ilegal di koperasi tersebut dengan skema Ponzi hingga mengakibatkan kerugian pada ribuan nasabah dengan nilai total Rp4,6 triliun. Nilai kerugian itu jauh lebih tinggi dibandingkan aset Koperasi BLN yang di kisaran Rp1,6 miliar sesuai penghitungan Satgas Pasti OJK.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara nasabah koperasi BLN, Aris Carmadi, berterima kasih atas penangkapan bos BLN itu. Namun, ia mengatakan harusnya jumlah tersangka lebih dari dua orang karena pengurus BLN bukan hanya ada di Salatiga.
Berbicara soal perhitungan kerugian nasabah yang mencapai Rp4,6 triliun, Aris Carmadi mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah teliti menghitung kerugian dan menangkap bos BLN. Angka tersebut melebihi hitungan para nasabah yang sekitar Rp3 triliun.
“Kalau untuk berharap uang kembali, semua nasabah berharap uang mereka kembali, akan tetapi namanya skema Ponzi, ya mustahil. Hitungan aset kemarin hanya Rp1,6 miliar, dibagi 41.000 nasabah juga cuma bisa beli permen. Kami juga sudah ke LPSK untuk meminta perlindungan,” kata Aris dihubungi Espos, Jumat (22/5/2026).
Ia sempat menghadiri konferensi pers terkait penetapan tersangka penipuan Koperasi BLN di Polda Jawa Tengah pada Kamis (21/5/2026). Nasabah BLN menyambut baik penangkapan dan penahanan Nicholas. Aris menjelaskan dengan ditahannya Nicholas dapat mempermudah penyidikan.
Pendampingan LPSK
“Ini para korban sudah membuat paguyuban, ada akta notaris bahwa itu nanti akan didampingi oleh LPSK. Penyitaan aset yang masih bisa dimanfaatkan semoga bisa untuk para korban,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan investasi bodong Koperasi BLN yang dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah turut mengungkap dugaan adanya skema Ponzi dalam penghimpunan dana masyarakat di koperasi tersebut.
Dalam kasus tersebut, polisi menyebut dua tersangka yang diduga menjalankan program simpanan dengan pola menyerupai skema Ponzi. Total perputaran dana yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp4,6 triliun dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 41.000 nasabah di berbagai daerah.
Dalam pengungkapan kasus BLN, penyidik menemukan sekitar 160.000 transaksi keuangan dengan total perputaran uang mencapai Rp4,6 triliun. Dua tersangka, yakni Ketua Koperasi BLN periode 2018–2025 berinisial NNP dan Kepala Cabang BLN Salatiga berinisial D dijerat Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP, serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal. “Masyarakat diimbau lebih teliti dan memastikan legalitas usaha sebelum berinvestasi,” ujarnya.

Leave a Reply