Medianusantara.site, SALATIGA — Momen Idulfitri 1447 Hijriah membawa kabar bahagia bagi puluhan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga. Sebanyak 62 narapidana menerima remisi khusus Lebaran pada Sabtu (21/3/2026).
Dari jumlah tersebut, satu narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima pengurangan masa hukuman.
Penyerahan remisi dilaksanakan di selasar Rutan Salatiga dan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Salatiga, Anton Adi Ristanto. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Para penerima remisi berasal dari berbagai kasus, antara lain pencurian, penggelapan, perlindungan anak, penganiayaan, pelanggaran lalu lintas, narkotika, hingga korupsi.
Salah satu narapidana yang langsung bebas adalah Listi Handayani. Ia merupakan narapidana kasus pencurian yang memperoleh remisi satu bulan.
Anton mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Ia juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan bahwa remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi diharapkan menjadi dorongan agar warga binaan tidak mengulangi kesalahan dan mampu kembali berperan aktif di masyarakat,” ujarnya.
Suasana penyerahan remisi berlangsung tertib dan khidmat. Anton berharap momentum Idulfitri dapat menjadi titik awal bagi para narapidana untuk menata kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa hukuman.

Leave a Reply