Medianusantara.site, SEMARANG — Kasus dugaan investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah turut mengungkap dugaan penggunaan pola skema ponzi dalam penghimpunan dana masyarakat.
Dalam kasus tersebut, polisi menyebut dua tersangka diduga menjalankan program simpanan dengan pola menyerupai skema ponzi. Total perputaran dana yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp4,6 triliun dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 41.000 nasabah di berbagai daerah.
Lantas, apa sebenarnya skema ponzi itu?
Mengenal Skema Ponzi
Skema ponzi merupakan modus penipuan investasi yang menggunakan uang dari anggota atau investor baru untuk membayar keuntungan anggota lama. Dengan kata lain, keuntungan yang dibagikan bukan berasal dari hasil usaha nyata atau bisnis yang sehat.
Pada tahap awal, pelaku biasanya memberikan keuntungan secara rutin agar korban percaya dan tertarik menambah investasi. Korban yang merasa mendapat keuntungan kemudian mengajak orang lain untuk ikut bergabung.
Semakin banyak anggota baru yang masuk, semakin besar pula dana yang terkumpul. Namun, sistem ini pada akhirnya akan runtuh ketika jumlah anggota baru mulai berkurang atau pembayaran keuntungan tidak lagi mampu ditutupi dari dana yang masuk.
Dalam kasus Koperasi BLN, penyidik menduga praktik penghimpunan dana dilakukan melalui berbagai program simpanan dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
“Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,” ujar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang, Kamis (21/5/2026).
Ciri-Ciri Investasi Skema Ponzi
Masyarakat perlu mewaspadai sejumlah ciri investasi yang diduga menggunakan pola skema ponzi, di antaranya:
- Menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu cepat
- Risiko investasi disebut sangat kecil atau bahkan tanpa risiko
- Keuntungan dibayar lancar di awal untuk menarik kepercayaan
- Mengandalkan perekrutan anggota baru
- Legalitas usaha tidak jelas
- Sulit menjelaskan sumber keuntungan atau model bisnis
Biasanya, pelaku juga memanfaatkan kedekatan sosial, komunitas, hingga relasi keluarga untuk memperluas jaringan anggota.
Perputaran Dana Rp4,6 Triliun
Dalam pengungkapan kasus BLN, penyidik menemukan sekitar 160.000 transaksi keuangan dengan total perputaran uang mencapai Rp4,6 triliun. Polisi juga menetapkan dua tersangka, yakni Ketua Koperasi BLN periode 2018–2025 berinisial NNP dan Kepala Cabang BLN Salatiga berinisial D.
Keduanya dijerat Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP, serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal.
“Masyarakat diimbau lebih teliti dan memastikan legalitas usaha sebelum berinvestasi,” ujarnya.

Leave a Reply