Medianusantara.site, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan Polri, khususnya pada bidang nonoperasional.
Menurut Kapolri, kebijakan tersebut dapat diterapkan sebagai bentuk asas resiprokal atau hubungan timbal balik, mengingat selama ini anggota Polri juga memiliki kesempatan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
“Ya, memang kita memberikan ruang (asas) resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polri, begitu!” kata Sigit usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Jenderal polisi bintang empat itu menilai usulan tersebut merupakan bentuk kesetaraan perlakuan antara institusi kepolisian dan lembaga sipil.
“Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujarnya dikutip dari Antara.
Asas resiprokal merupakan prinsip hubungan timbal balik antara dua pihak atau lebih, di mana suatu perlakuan atau kebijakan dibalas dengan perlakuan yang setara.
Wacana keterlibatan kalangan sipil di lingkungan Polri kembali mencuat setelah Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Usulan Jabatan Nonoperasional
Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri menjadi momentum memperkuat profesionalisme dan tata kelola organisasi dengan membuka peluang bagi kalangan sipil profesional mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional.
Jabatan yang dimaksud antara lain bidang administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Pigai, keterlibatan profesional sipil pada jabatan-jabatan strategis tersebut sejalan dengan praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern.
Selain itu, langkah tersebut dinilai dapat memperkuat reformasi kepolisian dengan menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.
Pigai juga menyoroti banyaknya anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Dalam sidang uji materi UU Polri di Mahkamah Konstitusi pada 2025, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman Ponto menyebut terdapat sedikitnya 4.351 anggota Polri yang menduduki jabatan sipil.
Di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), misalnya, terdapat sejumlah perwira tinggi Polri yang menduduki jabatan strategis, di antaranya Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol. Mashudi, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Brigjen Pol. Yuldi Yusman, serta Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Pol. Yan Sultra Indrajaya.
“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” kata Pigai.

Leave a Reply