Pembuangan Bayi di Toilet KA Sancaka Terungkap, Begini Kronologi Lengkapnya

Pembuangan Bayi di Toilet KA Sancaka Terungkap, Begini Kronologi Lengkapnya
HDP, 31, warga Kabupaten Banyumas dan NIZ, 25, warga Tegal Timur, dimintai keterangan polisi terkait pembuangan bayi anak mereka di KA Sancaka relasi Jogja-Gubeng pada Sabtu (4/7/2026).

Medianusantara.site, SOLO Satreskrim Polresta Solo berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki di toilet wanita Gerbong Eksekutif KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya yang menggegerkan publik. Polisi mengungkap bayi tersebut sempat hendak dititipkan ke panti asuhan sebelum akhirnya ditinggalkan di dalam kereta.

Dua orang yang merupakan orang tua kandung bayi kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HDP, 31, warga Kabupaten Banyumas, dan NIZ, 25, warga Kecamatan Tegal Timur.

Wakapolresta Solo, Kombes Pol. Sigit, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, serta penyelidikan intensif yang dilakukan sejak bayi ditemukan.

“Sejak menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa para saksi hingga melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat kerja keras tim, identitas pelaku berhasil diungkap dan kedua tersangka dapat diamankan,” kata Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (10/7/2026).

Berawal dari Kehamilan di Luar Nikah

Hasil penyidikan mengungkap HDP dan NIZ menjalin hubungan asmara di luar pernikahan hingga menyebabkan NIZ hamil.

Pada 1 Juli 2026, NIZ melahirkan seorang bayi laki-laki seorang diri di rumahnya.

Sehari kemudian, ia berangkat ke Yogyakarta menggunakan kereta api untuk menemui HDP. Setelah bertemu dan menginap di sebuah hotel, keduanya mulai membahas nasib bayi yang baru dilahirkan tersebut.

Sempat Ditolak Panti Asuhan

Pada 3 Juli 2026, kedua tersangka mendatangi sebuah panti asuhan di wilayah Yogyakarta dengan maksud menitipkan bayi tersebut.

Namun, pihak panti menolak menerima bayi karena proses penitipan anak harus melalui prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Penolakan itu kemudian mengubah rencana keduanya. Mereka sepakat meninggalkan bayi di tempat umum dengan harapan segera ditemukan oleh orang lain.

Pada Sabtu dini hari, keduanya menuju Stasiun Lempuyangan menggunakan transportasi daring. Mereka kemudian naik kereta lokal menuju Klaten, melanjutkan perjalanan menggunakan KRL hingga kembali ke Stasiun Yogyakarta.

Sesampainya di stasiun, mereka sempat berniat meninggalkan bayi di area musala. Namun, rencana tersebut kembali dibatalkan karena situasi dianggap tidak memungkinkan.

Bayi Ditinggalkan di Toilet KA Sancaka

Saat berada di rangkaian Gerbong Eksekutif KA Sancaka tujuan Surabaya, HDP mengusulkan agar bayi ditinggalkan di dalam kereta.

NIZ kemudian masuk ke toilet wanita sambil menggendong bayinya. Setelah memastikan kondisi memungkinkan, ia meletakkan bayi tersebut di dalam toilet dan keluar tanpa membawanya lagi. Sementara itu, HDP menunggu di pintu gerbong.

Setelah memastikan bayi ditinggalkan, keduanya keluar dari stasiun dan menuju Terminal Jombor untuk mengejar travel menuju Tegal.

Beberapa jam kemudian, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 07.20 WIB, petugas fasilitas kesehatan Stasiun Solo Balapan menemukan bayi laki-laki tersebut di dalam toilet wanita Gerbong Eksekutif KA Sancaka.

Saat ditemukan, bayi diperkirakan baru berusia empat hari.

Polisi Bergerak Cepat

Mendapat laporan, petugas Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polresta Solo bersama Tim Identifikasi segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, mengevakuasi bayi, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Berbekal hasil olah TKP, rekaman CCTV, serta keterangan para saksi, penyidik akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap kedua pelaku.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain gendongan bayi warna biru, susu formula, pakaian bayi, popok, minyak telon, waslap, tisu basah, tisu kering, pakaian yang dikenakan kedua tersangka saat kejadian, tas ransel, topi, sepatu, kerudung, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Motif dan Ancaman Hukuman

Menurut penyidik, motif pembuangan bayi karena korban merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.

NIZ mengaku mendapat penolakan dari keluarganya. Sementara HDP diketahui telah berstatus menikah dan memiliki dua anak sehingga keduanya merasa tidak sanggup merawat bayi tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 430 KUHP juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Khusus terhadap tersangka perempuan, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 430 KUHP yang mengatur ancaman pidana sebesar setengah dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 ayat (1) KUHP.

Menutup keterangannya, Kombes Pol. Sigit mengimbau masyarakat agar tidak mengambil keputusan yang membahayakan keselamatan anak ketika menghadapi persoalan keluarga maupun sosial.

“Apabila menghadapi kesulitan dalam merawat anak atau persoalan lainnya, manfaatkan layanan pemerintah, dinas sosial, tenaga kesehatan maupun aparat terkait. Jangan sampai memilih jalan yang membahayakan keselamatan anak,” ujarnya.

Bayi Kini Dalam Kondisi Selamat

Bayi laki-laki tersebut sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Surakarta dan dinyatakan dalam kondisi selamat. Selanjutnya, Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani, memberikan nama Bayu Nawasena Bhayangkara sebagai bentuk harapan agar sang bayi dapat tumbuh sehat dan memiliki masa depan yang lebih baik.

Leave a Reply