Kemenag Solo Ingatkan Tata Cara Pengelolaan Limbah Penyembelihan Hewan Kurban

Kemenag Solo Ingatkan Tata Cara Pengelolaan Limbah Penyembelihan Hewan Kurban
Panitia kurban MTA tengah menata besek dan daun jati sebagai wadah daging kurban di tempat pemotongan hewan MTA di Makam Haji, Kartasura, Sukoharjo, Minggu (16/6/2024). (Daerah.com/Candra Septian Bantara)

Medianusantara.site, SOLO – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo mengimbau seluruh panitia kurban di Kota Bengawan untuk menerapkan konsep ramah lingkungan saat penyembelihan hewan kurban Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Rabu (27/5/2026).

Salah satu poin utamanya adalah untuk mulai menanggalkan kantong plastik sekali pakai dalam proses distribusi daging kurban dan menggantikan dengan wadah yang ramah lingkungan. 

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kota Solo, Ulin Nur Hafsun, saat diwawancarai Espos, Senin (25/5/2026). Ulin menekankan momentum ibadah kurban tahun ini jangan sampai menyisakan masalah baru bagi lingkungan akibat timbunan sampah plastik yang tidak terurai.

Sebagai gantinya, Kemenag mendorong panitia memanfaatkan wadah tradisional yang lebih ekologis. “Kami minta kepada semua panitia untuk meninggalkan plastik. Jadi ya menggunakan besek yang anyaman bambu itu, ya nanti bisa ditambahkan dengan daun jati yang keset, atau mungkin daun pisang,” kata Ulin.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan sampah dan menjaga lingkungan, sekaligus mendukung geliat perajin besek lokal di sekitar Soloraya. Selain masalah pengemasan daging, Kemenag Solo juga memberikan perhatian serius pada standardisasi dan kelayakan hewan kurban yang masuk ke wilayah Solo.

Mengingat proses penerimaan hewan kurban di masjid-masjid saat ini masih terus berjalan, Ulin mengingatkan masyarakat dan panitia kurban khususnya untuk lebih selektif. Hewan kurban yang disembelih harus benar-benar memenuhi standar kesehatan yang disingkat dengan istilah ASUH.

Aman, Sehat, Utuh, Halal

ASUH yakni Aman (tidak menularkan penyakit dari hewan ke manusia), Sehat (dan bebas dari segala jenis penyakit hewan), Utuh (anggota tubuh hewannya lengkap dan tidak mengalami cacat fisik), serta Halal (dan baik dari segi syariat zat hewannya maupun cara perolehannya).

“Hewan yang diserahkan kepada panitia kurban itu adalah yang betul-betul itu tadi, ASUH. Aman, sehat, utuh, dan halal,” kata dia. Terkait teknis pelaksanaan di lapangan, Ulin menyampaikan masyarakat memiliki dua opsi lokasi penyembelihan.

Bagi masjid yang berada di kawasan padat penduduk dan memiliki keterbatasan halaman, Kemenag menyarankan panitia memercayakan proses penyembelihan ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) demi menjaga higienitas.

Namun, bagi takmir masjid yang tetap memilih menyelenggarakan penyembelihan mandiri di area rumah ibadah, Ulin meminta pengelolaan limbah, seperti darah dan isi jerohan hewan agar dibuatkan tempat pembuangan khusus dengan cara dikubur. 

Panitia dilarang keras membuang limbah tersebut ke saluran air publik. Pengaturan tersebut penting agar kesucian ibadah kurban selaras dengan kenyamanan warga sekitar dan kebersihan ruang publik di Kota Solo.

“Tidak boleh limbah kurban itu dibuang ke sungai, anak sungai, atau ke selokan misalnya. Jadi kita harus membuat lubang penimbunan khusus untuk menimbun limbah kurban itu,” ungkapnya.

Leave a Reply