Buron 7 Bulan, Maling Motor di Ngawi Akhirnya Dibekuk Polisi

Buron 7 Bulan, Maling Motor di Ngawi Akhirnya Dibekuk Polisi
Barang bukti Honda Beat hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan warga Ponorogo di Desa Bangunrejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi. (Dok. Humas Polres Ngawi)

Medianusantara.site, NGAWI – Pemuda berinisial WAS, 29, warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Ngawi karena mencuri sepeda motor di Desa Bangunrejo, Kecamatan Karanganyar. Pengungkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama 7 bulan terakhir. 

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata, menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi terkait kehilangan kendaraan sepeda motor berjenis Honda Beat milik warga Desa Bangunrejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi, pada 15 Desember 2025 lalu. Kemudian, petugas terus menggelar penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan petunjuk selama beberapa bulan. Hasilnya, tersangka ditangkap pada Minggu (26/7/2026) saat berada di rumah istrinya di wilayah Kabupaten Magetan.

“Yang bersangkutan kami tangkap kemarin sekitar pukul 01.30 WIB di kediaman istrinya dan langsung kami bawa untuk pemeriksaan lanjutan,” ujarnya, Senin (27/7/2026).

Pras menjelaskan tersangka yang berhasil ditangkap kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Polres Ngawi. Dalam pemeriksaan tersebut, Kasatreskrim Polres Ngawi itu menyebut pelaku mengakui perbuatannya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, Pras memaparkan pelaku semula berpura-pura mengunjungi rumah korban. Saat korban lengah, sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dibawa kabur oleh pelaku dan diganti pelat nomor serta nomor rangkanya guna mengelabuhi petugas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pelat nomor asli kendaraan curian, STNK asli, komponen spion, lampu depan, dan grip tuas stang.

“Sejumlah komponen seperti pelat nomor, nomor rangka [noka], dan nomor mesin [nosin] diganti oleh tersangka. Bahkan STNK-nya juga diganti,” jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka. Pras mengungkap bahwa tersangka juga ternyata pernah melakukan aksi kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Magetan. Untuk itu, polisi terus mendalami penyataan tersangka dengan menelusuri barang bukti dan memburu pelaku lain yang turut serta membantu tindak kejahatan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

“Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya maupun pihak lain yang membantu memalsukan identitas kendaraan,” kata dia.

Leave a Reply