MK Tegaskan Gugatan Syarat Administrasi Gibran Tak Relevan

MK Tegaskan Gugatan Syarat Administrasi Gibran Tak Relevan
Tangkapan layar Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. (Abdul Jalil/Daerah)

Medianusantara.site, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil yang diajukan oleh pemohon terkait syarat administrasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI tidak relevan. MK juga menilai persoalan tersebut telah melampaui tahapan yang semestinya dalam proses Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menjelaskan bahwa Termohon menilai seluruh tahapan pendaftaran pasangan calon telah dilaksanakan secara tertib, cermat, dan sesuai dengan prosedur. Tahapan tersebut juga telah mengikuti jadwal serta persyaratan dokumen yang diatur dlaam peraturan perundang-undangan.

“Menurut Termohon, peraturan perundang-undangan mengatur adanya jalur pendidikan lain yang setara dengan jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh instansi yang berwenang dan Termohon telah melakukan verifikasi administratif dan tidak terdapat keraguan terhadap dokumen Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019,” katanya.

MK juga menilai seluruh tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah selesai dilaksanakan hingga tahap penetapan hasil. Karena itu, persoalan mengenai pemenuhan syarat administratif pasangan calon tidak lagi relevan untuk dipersoalkan pada tahapan tersebut.

“Maka segala dalil yang diajukan oleh para Pemohon yang pada pokoknya mempersoalkan kembali pemenuhan syarat administratif pasangan calon, adalah dalil yang tidak relevan, tidak berdasar, dan telah melampaui tahapan yang semestinya, sehingga patut untuk dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya MK telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pakar hukum tata negara, hingga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami berbagai keterangan serta sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.

Adapun para Pemohon mengajukan permohonan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf R UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  3. Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf R UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
  6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal VIII Ayat II UUD NRI Tahun 1945.
  8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia atau meminta Mahkamah Konstitusi yang mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul MK Nilai Gugatan Syarat Administrasi Gibran Tak Relevan

Leave a Reply