Medianusantara.site, CILACAP — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam kepala dinas dan satu kepala badan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.
“Pemeriksaan tujuh saksi bertempat di Polresta Cilacap, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Budi menjelaskan, para saksi tersebut antara lain AF selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Cilacap, APH selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilacap, AN selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilacap, serta BHO selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Cilacap.
Selain itu, BN selaku Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Cilacap, MIR selaku Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Cilacap, serta BH selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cilacap juga turut diperiksa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Kadis Dukcapil Cilacap yang kini menjabat sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Cilacap Annisa Fabriana (AF), Kepala DPMPTSP Cilacap Arida Puji Hastuti (APH), Kepala DLH Cilacap Achmad Nurlaeli (AN), Kepala Diskominfo Cilacap Buddy Haryanto (BHO), Kepala Disparpora Cilacap Budi Narimo (BN), Kepala Dinsos P3A Cilacap Moch. Ichlas Riyanto (MIR), serta Kepala BKPSDM Cilacap Bayu Prahara (BH).
OTT KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Rp750 Juta
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan sepanjang 2026 sekaligus yang ketiga pada bulan Ramadan.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025–2026.
Syamsul Auliya diduga menargetkan Rp750 juta dari praktik pemerasan tersebut. Dana itu direncanakan dibagi menjadi Rp515 juta untuk THR Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun, hingga saat penangkapan, yang bersangkutan baru menerima sekitar Rp610 juta.

Leave a Reply