Medianusantara.site, KLATEN — Penanganan masalah sampah di Kabupaten Klaten terus diupayakan. Tak hanya di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA), penanganan dilakukan di tingkat hulu melalui gerakan pilah sampah.
TPA Troketon menjadi hilir dari pengelolaan sampah di Kabupaten Klaten. Saat ini, volume sampah yang terangkut ke TPA mencapai 170 ton per hari. Metode pengelolaan sampah di TPA yang saat ini berjalan yakni controlled landfill.
Sampah yang datang ditimbun lalu diuruk. Rentang lima hingga enam hari berikutnya ditutup dengan sampah. Selain itu, petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) rutin melakukan penyemprotan.
Untuk mengurai persoalan lindi, ada pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada 2025. Keberadaan IPAL itu menggantikan instalasi yang lama. Tahun ini IPAL sudah beroperasi.
Alat yang dioperasikan mereduksi bau serta mengolah limbah cair menjadi lebih bersih. Hingga kini, pengoperasian IPAL menunjukkan progres positif.
IPAL Efektif Olah Lindi
Sebelumnya, lindi berupa limbah cari dari tumpukan sampah memenuhi landfill IV dan kawasan embung. Saat ini, lindi di zona landfill IV sudah terolah dan kosong. Tersisa lindi di embung yang terus diproses.
Air hasil pengolahan limbah kini ditampung dan kondisi lebih jernih dibandingkan lindi serta tidak berbau. Pengolahan terus dijaga agar kualitas air dari lindi yang diolah memenuhi baku mutu sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup.
Selain IPAL, ada penghijauan atau penanaman di sekitar TPA yang juga berfungsi sebagai buffer untuk mengurangi polusi bau ke wilayah sekitar. Terkait teknologi pengolahan sampah, Pemkab bersama UGM melakukan studi kelayakan untuk menentukan teknologi yang tepat.
Hasil kajian itu sudah ada dengan memunculkan empat alternatif pengelolaan sesuai karakteristik sampah yang ada di TPA Troketon. Di antaranya mengolah sampah menjadi kompos dan refuse derived fuel (RDF), pengolahan sampah dengan insinerator hingga bisa dimanfaatkan untuk tanah uruk setelah melalui pemrosesan.
Program PTLS
Selain melakukan kajian, Pemkab bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari pengajuan itu, Kabupaten Klaten menjadi salah satu daerah yang memenuhi kriteria mendapatkan program tata kelola lingkungan dan sosial (PTLS) untuk pengelolaan sampah terpadu.
“Alhamdulillah dari 400 kabupaten/kota di Indonesia, Klaten masuk menjadi 20 daerah penerima program PTLS. Program ini akan mengusung konsep waste to energy, yakni mengolah sampah menjadi energi listrik sekaligus mendukung pemanfaatan energi terbarukan,” kata Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, melalui akun Instagramnya, @hamenang, belum lama ini.
Program itu tidak membebani APBD. Pasalnya, pengembangan teknologi pengelolaan sampah dilakukan melalui investor yang disiapkan Kemendagri. “Rencananya MoU akan dilaksanakan pada Juli, dilanjutkan penandatanganan kerja sama dan direncanakan beroperasi pada 2028,” jelas Hamenang.
Meski ada upaya pengembangan teknologi pengelolaan sampah di TPA, Hamenang tetap berharap ada peran aktif dari warga untuk mengurangi sampah. Hal itu dilakukan melalui gerakan pilah sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Klaten, Srihadi, menjelaskan program dari Kemendagri itu menjadi prioritas yang akan diterapkan di TPA Troketon. Pemkab optimistis program tersebut bisa berjalan seiring daya dukung untuk pengolahan sampah menjadi energi di TPA Troketon.
“Selain kesiapan lahan, pengelolaan ini juga membutuhkan lokasi yang berdekatan dengan gardu induk listrik. Selain itu berdekatan dengan sungai yang bisa menyuplai air dalam proses penguapan. Secara teknis dari hasil survei sudah sesuai semua [TPA Troketon berdekatan dengan gardu induk listrik serta sungai],” kata Srihadi saat diwawancarai Espos, Jumat (3/7/2026).
Srihadi menjelaskan pendekatan teknologi perlu dilakukan untuk memberikan solusi jangka panjang ihwal pengelolaan sampah di TPA Troketon. Pengelolaan sampah tak hanya bisa mengandalkan metode yang selama ini berjalan dengan menumpuk serta menguruk menggunakan tanah.
“Kami berupaya terkait dengan teknologi ini harus bisa terwujud. Karena kalau sistemnya masih seperti ini, pada prinsipnya tidak bisa menyelesaikan dalam jangka panjang,” jelas Srihadi.
Gaya Hidup Pilah Sampah dari Rumah
Selain mempercepat penyelesaian di sisi hilir, penanganan sampah di sisi hulu juga terus dilakukan. Bupati sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait gerakan pilah sampah (GPS) pada Januari 2026.
Gerakan itu diharapkan bisa dimulai dari masing-masing rumah tangga dengan melakukan pemilihan sampah organik, anorganik maupun residu. Gerakan itu diharapkan bisa menjadi gaya hidup.
Sampah anorganik layak jual bisa disalurkan ke bank sampah atau lembaga pengelola mandiri lainnya. Sampah organik bisa dikelola dengan membuat jogangan, sistem komposter, biopori maupun losida.
Sementara itu, residu disalurkan ke TPS3R atau lainnya. Dari SE tersebut, DLH Klaten tidak akan mengangkut sampah organik ke TPA selain sampah residu.
Sekretaris DLH Klaten, Waluyo, mengatakan penanganan sampah di tingkat hulu memiliki peran penting. TPA tak bisa terus menerus menerima sampah begitu saja lantaran berkaitan dengan kapasitas. Gerakan pilah sampah sangat penting dilakukan dari setiap rumah tangga. Pasalnya, sampah yang diproduksi didominasi sampah organik.
“Sehingga ke depan TPA benar-benar hanya menampung residu seperti pampers maupun pokok yang memang belum bisa diolah masyarakat. Kalau hanya residu, tidak akan ada bau menyengat di TPA. Karena bau berasal dari sampah organik yang sudah membusuk,” ungkap Waluyo.
DLH juga mengoptimalkan 50 Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) yang sudah dibangun. DLH saat ini fokus melakukan reaktivasi dan pembinaan kelompok swadaya masyarakat (KSM), pengelola TPS 3R yang tidak aktif.

Leave a Reply