KPK Bakal Periksa Suami Bupati Sukoharjo, Tunggu Hasil Medis

KPK Bakal Periksa Suami Bupati Sukoharjo, Tunggu Hasil Medis
Bupati Sukoharjo Etik Suryani berada di Mapolresta Solo usai diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (9/7/2026). (Istimewa)

Medianusantara.site, SUKOHARJO—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan meminta keterangan suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Namun, pemeriksaan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan medis terkait kondisi kesehatannya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik belum dapat memeriksa yang bersangkutan karena saat ini masih menjalani penanganan kesehatan.

“Saat ini kondisi kesehatan suami saudara ETS sedang sakit. Tapi tentunya kami tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil pengecekan medis memungkinkan untuk dimintakan keterangan,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurut Asep, KPK akan meminta keterangan kepada siapa pun yang diduga mengetahui rangkaian perkara guna melengkapi proses penyidikan.

KPK Masih Kembangkan Penyidikan

Selain memeriksa para tersangka, KPK terus mendalami dugaan praktik pemerasan yang disebut berlangsung secara berulang di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk mengungkap pola dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Etik diduga menerima sekitar Rp2,93 miliar yang berasal dari setoran upah pungut selama periode 2021-2026. Ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

Leave a Reply